Polda Bengkulu, Lepas 15 Ribu Benur di Perairan Pulai Baai

- Penulis

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hasil pengamanan tim Subdit Tipidter Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu di perairan Pulau Baai Bengkulu, pada Rabu (26/5/21) kemarin.

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – 15 ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hasil pengamanan tim Subdit Tipidter Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beberapa waktu lalu dilepaskan di perairan Pulau Baai Bengkulu, Rabu (26/5/21) kemarin.

“Pelepasan dilakukan di perairan Bengkulu, di perairan Pulai Baai Bengkulu yang merupakan habitat asli dari benih bening lobster jenis pasir,” kata Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Provinsi Bengkulu (BKIPM) selaku pelaksana pelepasan BBL, Jonis Setiawan, Kamis (27/5/21).

Jonis Setiawan mengatakan penyeludupan benih lobster yang berhasil digagalkan tersebut harus segera dilepaskan ke habitatnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang di mana BBL tidak boleh diperjualbelikan di Republik Indonesia.

Polda Bengkulu sebelumnya mengamankan 15 ribu ekor BBL, dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna coklat dengan perkiraan senilai Rp 2,2 miliar rupiah dari tersangka YH.

Baca Juga  Sidak Usai Libur Lebaran, Kakanwil Apresiasi Semangat Kinerja PNS Kemenag Kota

“Hal itu dilarang sebelum ukuran BBL mencapai ukuran yang diperbolehkan,” kata Jonis.

Jonis juga menyebutkan bahwa untuk lobster jenis pasir beratnya harus 150 gram ke atas baru bisa diperjualbelikan. Sedangkan untuk jenis lainnya harus 200 gram keatas.

“BBL ini tidak boleh dijualbelikan baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena output dari jual beli ini nantinya adalah ekspor dan hal itu dilarang oleh undang-undang,” tutup Jonis. 

Tersangka YH telah diamankan Polda Bengkulu saat melintas di Jalan lintas Kaur-Krui Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan membawa 2 kardus BBL.

Atas perbuatannya, kenakan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru