Polda Bengkulu, Lepas 15 Ribu Benur di Perairan Pulai Baai

- Penulis

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hasil pengamanan tim Subdit Tipidter Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu di perairan Pulau Baai Bengkulu, pada Rabu (26/5/21) kemarin.

 

BENGKULU,Beritarafflesia.com – 15 ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur hasil pengamanan tim Subdit Tipidter Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beberapa waktu lalu dilepaskan di perairan Pulau Baai Bengkulu, Rabu (26/5/21) kemarin.

“Pelepasan dilakukan di perairan Bengkulu, di perairan Pulai Baai Bengkulu yang merupakan habitat asli dari benih bening lobster jenis pasir,” kata Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Provinsi Bengkulu (BKIPM) selaku pelaksana pelepasan BBL, Jonis Setiawan, Kamis (27/5/21).

Jonis Setiawan mengatakan penyeludupan benih lobster yang berhasil digagalkan tersebut harus segera dilepaskan ke habitatnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang di mana BBL tidak boleh diperjualbelikan di Republik Indonesia.

Polda Bengkulu sebelumnya mengamankan 15 ribu ekor BBL, dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna coklat dengan perkiraan senilai Rp 2,2 miliar rupiah dari tersangka YH.

Baca Juga  Pastikan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Kerja Sama dengan BPH MIGAS

“Hal itu dilarang sebelum ukuran BBL mencapai ukuran yang diperbolehkan,” kata Jonis.

Jonis juga menyebutkan bahwa untuk lobster jenis pasir beratnya harus 150 gram ke atas baru bisa diperjualbelikan. Sedangkan untuk jenis lainnya harus 200 gram keatas.

“BBL ini tidak boleh dijualbelikan baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena output dari jual beli ini nantinya adalah ekspor dan hal itu dilarang oleh undang-undang,” tutup Jonis. 

Tersangka YH telah diamankan Polda Bengkulu saat melintas di Jalan lintas Kaur-Krui Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan membawa 2 kardus BBL.

Atas perbuatannya, kenakan sanksi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB