Polda Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, ada PNS Pemprov dan Pegawai Lapas Terlibat

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket poto: Polda Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, ada PNS Pemprov dan Pegawai Lapas Terlibat

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polda Bengkulu melalui tim khusus yang diberi nama Satgas Khusus Rafflesia berhasil mengungkap kasus senjata api industri rumah tangga ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan juga senjata api ilegal. Jumlah  Total senjata api ilegal tersebut sebanyak 102, dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir peluru.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimog, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas saat press release pengungkapan Senpi, amunisi dan home industri ilegal di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023) sore, didampingi pejabat Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.

Ditambahkannya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing. 

Baca Juga  Mencuri 4 Unit AC, Warga Anggut Berhasil Diamankan Polisi

Kesalahan kelima dan disesuaikan adalah sebagai berikut:
1. AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.
2. Ha (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.
3. Ro, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.
4. Su (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su berperan sebagai penjual ilegal. 
5. Su (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu dan dalam kerangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” Ungkap Kabid Hums Polda Bengkulu.(BR1)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru