Polda Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, ada PNS Pemprov dan Pegawai Lapas Terlibat

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket poto: Polda Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, ada PNS Pemprov dan Pegawai Lapas Terlibat

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Polda Bengkulu melalui tim khusus yang diberi nama Satgas Khusus Rafflesia berhasil mengungkap kasus senjata api industri rumah tangga ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan juga senjata api ilegal. Jumlah  Total senjata api ilegal tersebut sebanyak 102, dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir peluru.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimog, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas saat press release pengungkapan Senpi, amunisi dan home industri ilegal di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023) sore, didampingi pejabat Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.

Ditambahkannya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing. 

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Tekankan Agar Polres Fokus Ke Pemulihan Ekonomi Dan Sosial

Kesalahan kelima dan disesuaikan adalah sebagai berikut:
1. AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur. AM berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.
2. Ha (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Ha berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.
3. Ro, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Ro ini merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.
4. Su (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su ini merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Su berperan sebagai penjual ilegal. 
5. Su (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu dan dalam kerangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” Ungkap Kabid Hums Polda Bengkulu.(BR1)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB