Polemik SDN 01, Pemkot Segera Bentuk Tim Internal Guna Atasi Kegaduhan

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) angkat bicara mengenai polemik yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu baru baru ini.

Dikatakan Kadis Kominfo Gita Gama, Senin (4/3). Pemkot langsung mengambil tindakan untuk mendinginkan masalah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan, Pemkot akan menindaklanjuti permintaan wali murid saat demo di depan SDN 01.

“Kita (Pemkot) akan menindaklanjutinya, salah satunya terkait permintaan untuk evaluasi Kepala SDN 01. Kita sudah membentuk tim, terdiri dari Inspektorat, Dikbud, BKPSDM. Nantinya berdasarkan rekomendasi dari tim inilah yang akan menjadi dasar pengambilan langkah selanjutnya,” jelas Gita.

Sementara itu, menyoal dengan pengembalian guru ke instansi asalnya (Kemenag). Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melalui prosedur yang berlaku.

Keputusan pengembalian guru ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan itulah guru PAI di SDN 01 ini dikembalikan ke Kemenag Kota. Ini merupakan satu hal yang lumrah dilakukan, mengingat pertama masa tugas yang sudah cukup lama. Kedua di dalam Permen PAN RB itu mengatur tentang tata cara penugasan ASN atau PNS di tempat yang berbeda, sehingga diharapkan guru agama tersebut bisa diterima dan ditampung oleh Kemenag,” ucap Gita.

Dalam hal ini, Pemkot meminta Kemenag untuk segera menindaklanjuti proses pengembalian penugasan terhadap guru tersebut.

“Menyoal pengembalian guru ini, pihak Dikbud dan Kemenag telah menjalin komunikasi dan koordinasi,” terangnya.

Pada intinya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020. Pemkot mengedepankan proses pemindahan atau penempatan guru atas dasar peraturan yang berlaku.

“Berkaitan dengan rangkaian proses pemindahan, kita juga tak mengabaikan kepentingan-kepentingan yang bersangkutan dengan kebutuhan pelajar (murid) di SDN 01 dalam mengikuti mata pelajaran pendidikan agama,” tuturnya.

Sementara itu, saat konferensi pers bersama Kadis Kominfo Gita Gama, Plh Inspektur Inspektorat Ifsyanusi dan Kabid GTK Dikbud Zaenal Azmi, di ruang Kadis Kominfo, Selasa (5/3). Kadis Dikbud A Gunawan menjelaskan perihal guru SDN 01 yang dikembalikan ke instansi asalnya. Pengembalian ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan menimbang keputusan bersama dari Dikbud.

“Sudah tiga kali pergantian Kepala SDN 01 dilakukan, tiga kali juga yang bersangkutan berpolemik dengan Kepsek. Sebagai guru agama sifat arogannya dan menentang kebijakan Kepsek itu tak dibenarkan. Terkait ini juga, kita telah melakukan beberapa kali pembinaan, dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah dan memperbaiki dirinya,” ujar Gunawan.

Baca Juga  Pj Walikota Minta RT Usulkan Program yang Prioritas, Saat Musrembang Kelurahan

Menyoal hal ini, poin yang tercatat di Binap menjelaskan, jika polemik serupa terulang lagi dan dilakukan oleh guru bersangkutan, maka ada tindakan tegas yang diambil Dikbud sesuai kesepakatan yang ada.

“Poin yang kami catat. Jika terulang lagi, yang bersangkutan bersedia dipulangkan ke Kemenag. Dan untuk hal ini, kita telah menyampaikan surat resmi terkait pengembalian guru bersangkutan ke Kemenag,” tuturnya.

Masih terkait polemik guru SDN 01, Dikbud sangat menyayangkan demo yang dilakukan wali murid. Karena hal tersebut seyogyanya tak perlu dilakukan mengingat bisa membuat kegaduhan dan mengganggu kegiatan belajar mengajar murid SDN 01.

“Alhamdulillah, melalui pendekatan dengan wali murid, hal-hal yang tak diinginkan bisa diredam. Waktu itu, tim dari Disdik juga terus melakukan pemantauan terkait polemik yang terjadi. Pasalnya, Dikbud terus berupaya menjaga hak anak dengan baik untuk belajar,” tegasnya

Lebih lanjut, Gunawan mengimbau para wali murid untuk tetap tenang dan menghargai keputusan yang diambil pihak Dikbud.

“Dalam keputusan ini, tak ada unsur kepentingan lain, melainkan kepentingan bersama agar kiranya dunia pendidikan di Kota Bengkulu terus maju,” terangnya.

Kemudian dari pihak Inspektorat, Plt Inspektur Ifsyanusi menjelaskan, pihaknya saat ini terus mendalami legalitas guru bersangkutan.

“Kami menelusuri dokumen terkait penugasan beliau, disini hanya tertera dokumen tertanggal 3 Juni 2005, kurang lebih 19 tahun yang lalu. Nah ini masih kita dalami apakah ada dokumen lain yang mendasari penugasan guru tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Kata Ifsyanusi penugasan PNS dari luar instansi pemerintah maksimal 5 tahun.

“Sesuai peraturan itu 5 tahun, jika masih mau diperpanjang harus ada persetujuan. Itulah yang menyatakan legalitas beliau sah mengajar,” terangnya.

Jika surat perintah tugas telah kedaluwarsa, bisa dinyatakan guru bersangkutan telah menyalahi aturan yang berlaku. “Hingga saat ini kita terus berkoordinasi dengan Kemenag terkait dokumen pendukung legalitas beliau,” jelasnya.

Sebagai penutup, Pemkot mengimbau para wali murid untuk dapat bersikap arif dan bijaksana demi mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga hak asasi anak untuk mendapatkan pendidikan terjamin.

“Kita minta wali murid agar menjaga kondusifitas, jangan terpancing, terprovokasi dan termakan dengan ajakan dan masukan pihak luar atau oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujar Kadis Kominfo Gita Gama. (Br1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:43 WIB