Polisi buru sindikat perdagangan harimau di Bengkulu

- Penulis

Senin, 21 Juni 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

 

Sebelumnya, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian menangkap MJY (40) karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual.

 

Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.

 

“Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut,” jelas Sudarno.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu akan dijual dengan harga Rp80 juta.

 

Barang bukti kulit harimau sumatera utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor dan organ tubuh lainnya seperti tulang-belulang lengkap yang ditunjukkan petugas dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Senin (21/06/2021).

 

 

Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.

Baca Juga  Kombes Pol Sudarno: Berkas 4 Nelayan Trawl Dinyatakan P21

 

Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian kedalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor dan dua kardus lainnya berisi tulang belulang sesuai dengan pesanan pembeli.

 

Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf D Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

 

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu,” kata Sudarno.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan harimau tersebut dijerat secara tradisional.

 

Siad menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat disekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

 

Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan.

 

Satwa liar itu tidak hanya sekedar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.

 

“Karena permintaan pasar yang tinggi maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan,” demikian Said.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB