Polres Bengkulu Terapkan Aturan Baru SKCK, Wajib Sertakan Kartu BPJS

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pamin Yamin Dit Intelkam Polda Bengkulu Iptu Roni Mulyanto di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 06 tahun 2023 sehingga sejak 1 Agustus 2024 seluruh Polres jajaran mulai menerapkan aturan tersebut.

“Perkap nomor 06 tahun 2023 telah lama diresmikan, namun implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya Agustus. Aturan baru tersebut merujuk pada peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia 1 Agustus 2024,” ujar dia.

Ia menerangkan, sebelum diberlakukannya aturan tersebut secara keseluruhan, Polda Bengkulu telah menerapkan aturan tersebut di enam Polres dan Polsek yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selama proses percontohan terhadap enam Polres dan Polsek tersebut pihaknya melakukan analisa untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Tahlilan Malam Kedua, Wali Kota Helmi  Terima Akta Kematian Ibunda Tercinta

“Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek. Agar saat penerapan, tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK,” kata Roni.

Pada hari pertama penerapan aturan pembuatan SKCK harus menyertakan BPJS berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala terjadi, sebab masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK memiliki BPJS aktif.

Untuk itu, sebelum mengajukan pembuatan SKCK jajaran Sat Intelkam akan menanyakan lebih dulu apakah memiliki BPJS atau tidak, jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa sehingga pihak dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut.

“Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK,” terangnya. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Delapan Fraksi DPRD Bengkulu Setujui Raperda APBD-P 2026 untuk Dilanjutkan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:15 WIB

Provinsi Bengkulu

36 Lokasi Lisdes Diverifikasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Tepat Sasaran”

Jumat, 25 Sep 2026 - 21:26 WIB

Provinsi Bengkulu

Pemprov Tindak Lanjuti Penyelesaian Konflik Agraria di Seluma

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:06 WIB