Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pamin Yamin Dit Intelkam Polda Bengkulu Iptu Roni Mulyanto di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 06 tahun 2023 sehingga sejak 1 Agustus 2024 seluruh Polres jajaran mulai menerapkan aturan tersebut.
“Perkap nomor 06 tahun 2023 telah lama diresmikan, namun implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya Agustus. Aturan baru tersebut merujuk pada peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia 1 Agustus 2024,” ujar dia.
Ia menerangkan, sebelum diberlakukannya aturan tersebut secara keseluruhan, Polda Bengkulu telah menerapkan aturan tersebut di enam Polres dan Polsek yang ada di Provinsi Bengkulu.
Selama proses percontohan terhadap enam Polres dan Polsek tersebut pihaknya melakukan analisa untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbaikan.
“Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek. Agar saat penerapan, tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK,” kata Roni.
Pada hari pertama penerapan aturan pembuatan SKCK harus menyertakan BPJS berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala terjadi, sebab masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK memiliki BPJS aktif.
Untuk itu, sebelum mengajukan pembuatan SKCK jajaran Sat Intelkam akan menanyakan lebih dulu apakah memiliki BPJS atau tidak, jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa sehingga pihak dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut.
“Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK,” terangnya. (BR)