Polres Bengkulu Terapkan Aturan Baru SKCK, Wajib Sertakan Kartu BPJS

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menyertakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pamin Yamin Dit Intelkam Polda Bengkulu Iptu Roni Mulyanto di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 06 tahun 2023 sehingga sejak 1 Agustus 2024 seluruh Polres jajaran mulai menerapkan aturan tersebut.

“Perkap nomor 06 tahun 2023 telah lama diresmikan, namun implementasinya baru bisa dilakukan tahun 2024, tepatnya Agustus. Aturan baru tersebut merujuk pada peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2023. Aturan tersebut diberlakukan serentak seluruh Indonesia 1 Agustus 2024,” ujar dia.

Ia menerangkan, sebelum diberlakukannya aturan tersebut secara keseluruhan, Polda Bengkulu telah menerapkan aturan tersebut di enam Polres dan Polsek yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selama proses percontohan terhadap enam Polres dan Polsek tersebut pihaknya melakukan analisa untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Peringati Idhul Adha 1442 H, PDAM Kota Bengkulu Berkurban 30 Sapi

“Sebelum diterapkan, percontohan sudah dilaksanakan di 6 Polres dan Polsek. Agar saat penerapan, tidak ada kendala, terutama protes dari masyarakat yang ingin membuat SKCK,” kata Roni.

Pada hari pertama penerapan aturan pembuatan SKCK harus menyertakan BPJS berjalan sesuai aturan dan tidak ada kendala terjadi, sebab masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK memiliki BPJS aktif.

Untuk itu, sebelum mengajukan pembuatan SKCK jajaran Sat Intelkam akan menanyakan lebih dulu apakah memiliki BPJS atau tidak, jika belum memiliki BPJS diarahkan untuk mendaftar lebih dulu melalui aplikasi Pandawa sehingga pihak dari BPJS yang akan memproses pendaftaran tersebut.

“Sementara ini tidak tanggapan negatif dari masyarakat. Kedepannya kami akan tanya dulu, sudah punya BPJS atau belum. Jika belum akan diarahkan untuk membuat dulu BPJS sebelum membuat SKCK,” terangnya. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:46 WIB

PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB