Polres Kaur Lakukan Penyekatan Perbatasan Sebagai Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19

- Penulis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres kaur saat lakukan pemberhentian kendaraan di area penyekatan

Kaur, (Beritarafflesia.com) – Kamis (12/08/21) Percepatan penanggulangan penyebaran virus covid 19 terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan Polres Jajaran, kali ini personil Polres Kaur bersama TNI, serta Instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di Kecamatan Nassal Kabupaten Kaur.

Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sejak Senin (10/8).

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K., M.H. melalui Kepala Posko Penyekatan PPKM Level 3 Kabupaten Kaur, Iptu Danang Porwanto SH, mengungkapkan, setelah adanya penerapan PPKM Level 3 pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyekatan kepada kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Kaur.

“ Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kaur ini sudah masuk PPKM level 3.” Ungkap IPTU Danang.

IPTU Danang menjelaskan, penyekatan yang dimulai 10 hingga 31 Agustus itu dilakukan karena Kaur masuk PPKM mikro level 3 yang bertujuan membatasi mobilitas masyarakat.

Dimana Kaur merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Lampung sehingga banyak warga lalu lalang dari Lampung ke Bengkulu maupun sebaliknya. Ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut, di antaranya kendaraan dari luar yang ingin masuk Kaur Provinsi Bengkulu bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).

Baca Juga  Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International Resource 

“ Di sini pengendara atau penumpang kita periksa dokumen berupa sertifikat surat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen/PCR. Jika tidak bisa menunjukkan ini kita suruh putar balik ke asalnya.” Jelasnya.

Ditambahkan perwira dengan dua balok dipundak ini, dimana penjagaan posko perbatasan ini beroperasi selama 24 jam ini. Dimana dari kendaran-kendaraan yang melintas ini, masih ada pengecualian terutama kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, kendaraan seperti ini bisa langsung masuk ke Provinsi Bengkulu.

Dimana dalam penyekatan ini sudah ada satu kendaraan yang harus putar balik karena tidak bisa menunjukkan syarat yang telah ditentukan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas memasuki wilayah Provinsi Bengkulu agar melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Tadi ada satu kendaraan yang kami putar balik, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan syarat yang ada, kami sarankan untuk putar balik dan kita minta lengkapi syarat-syarat bila ingin masuk Provinsi Bengkulu. Ini semua kita lakukan untuk mencegah sebaran Covid-19, dan kita harap kerjasama semua pihak agar mematuhi kebijakan yang telah dibuat.” Pungkasnya.(widi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru