Ormas PIJAR RL Desak Polda Usut Dugaan Investasi Bodong Veolia International Resource 

Foto/ Ilustrasi Investasi Bodong Veolia International Resource  di wilayah hukum rejang lebong dan kepahiang

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com,- Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Institute Kabupaten Rejang Lebong, inisial MFH, bersama sejumlah warga Rejang Lebong,.mendesak polda Bengkulu agar segera usut laporan dugaan praktik investasi ilegal dan penghimpunan dana tanpa izin yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Veolia International Resource” melalui situs veoliair.com (VIR)

Laporan inisial perwakilan ormas pijar Bengkulu yang di ketuai inisial MFH  sudah di sampaikan secara resmi ke Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada minggu lalu.

Langkah ini dilakukan MFH  setelah ditemukan berbagai aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan promosi investasi Online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa kejelasan dasar usaha yang dijalankan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berpotensi merugikan masyarakat di wilayah kabupaten rejang Lebong dan kabupaten Kepahiang  Provinsi Bengkulu.

Menurut inisial MFH, kronologis perbuatan investasi bodong tersebut,  selama beberapa bulan terakhir hingga awal November 2025, telah berlangsung berbagai kegiatan dan pertemuan di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu yang digelar oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota atau perwakilan VIR (Veolia International Resource).

Ia juga menambahkan, modus pelaku dengan cara mengadakan pertemuan bersama dengan calon korbannya diajak bergabung, lalu kemudian menyetorkan sejumlah uang (deposit) ke situs veoliair.com dan di iming-imingi akan memperoleh keuntungan berlipat ganda apabila berhasil mengajak anggota baru.

“Beberapa warga mengaku telah melakukan penyetoran dana, baik melalui rekening pribadi yang ditunjuk oleh pihak pengajak maupun langsung melalui tautan situs tersebut,” ungkap inisial MFH, pada rabu ( 12/11/2025)

Kendati demikian menurut MFH setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa situs veoliair.com tidak mencantumkan identitas perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor, nama badan hukum, profil manajemen, maupun izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil observasi dan analisis yang dilakukan oleh PIJAR Institute, ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa kegiatan VIR merupakan bentuk skema ponzi atau money Game, yang selama ini sering digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus investasi digital. Ciri-ciri yang ditemukan antara lain:

1. Janji keuntungan tinggi tanpa dasar usaha riil atau kegiatan bisnis yang jelas.

2. Keuntungan anggota lama dibayarkan dari setoran anggota baru, bukan dari hasil usaha.

3. Tidak memiliki legalitas usaha dan izin penghimpunan dana dari otoritas berwenang, terutama OJK.

4. Situs dan media sosial digunakan untuk melakukan promosi menyesatkan, dengan mengatasnamakan lembaga atau perusahaan yang tidak terverifikasi keberadaannya.

Selain itu, akun media sosial Facebook dengan nama “Fisool Hosien” dan akun Toktok @aplikasi.vir diketahui aktif mempromosikan kegiatan VIR dan mengajak masyarakat untuk bergabung, bahkan mengklaim bahwa perusahaan tersebut merupakan bagian dari

“Veolia International Resource”. Berdasarkan penelusuran, nama perusahaan tersebut tidak tercantum secara resmi dalam situs veoliair.com, sehingga menimbulkan dugaan penipuan digital yang terorganisir” Ungkapnya

MFH menilai bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya, berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yaitu perbuatan menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat untuk menyerahkan uang, dan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana.

Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Pasal 9 dan 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai penawaran atau promosi jasa dengan cara menyesatkan.

“ Melalui laporan yang sudah kami sampaikan ke polda Bengkulu,berharap Direktorat Siber Polda Bengkulu dapat segera melakukan penelusuran digital (cyber investigation) terhadap situs veoliair.com dan seluruh akun media sosial pelaku.

Selain itu, MFH juga terus mendesak aparat penegak hukum diharapkan dapat mengidentifikasi individu atau kelompok yang mengorganisir kegiatan tersebut di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kami menyampaikan laporan ini dengan itikad baik agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat untuk mencegah potensi kerugian di tengah masyarakat yang lebih luas,” tegas inisial MFH.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan siber dan melindungi masyarakat dari maraknya investasi ilegal berbasis digital.

“Dengan adanya laporan ini, kita berharap agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan usaha dan izin resmi dari pihak berwenang. Pemerintah melalui OJK dan Satgas Waspada Investasi juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menyetor dana agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi digital” Imbuhnya

Sementara itu menanggapi laporan tersebut menurut salah satu Tim Siber Polda Bengkulu menyampaikan, bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memastikan kebenaran serta unsur pelanggaran hukumnya.

“Laporan dari ormas Pijar sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Untuk langkah awal, kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Kepahiang guna mengklarifikasi status legalitas kegiatan yang dilaporkan,” ujar salah satu anggota Tim Siber Polda Bengkulu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya unsur pidana, maka kasus tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim Siber juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana atau melakukan investasi, terutama terhadap tawaran yang tidak memiliki izin resmi atau menjanjikan keuntungan yang tidak wajar.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap kegiatan investasi ilegal di wilayah hukum Polda Bengkulu,” demikian tutupnya.”(Mp)

Share