Polres Mukomuko, Amankan Pria 56 Tahun Karena Cabuli Korban Selama 8 Bulan

- Penulis

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan petugas kepolisian

 

Mukomuko,Beritarafflesia.com – Terduga pelaku inisial AP (56) berhasil diamankan Tim Opsnal saat berada disalah satu Desa di Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko. AP diduga mencabuli anak dibawah umur yang mana aksi bejat tersebut dilakukan dengan mengancam korban mengunakan senjata api. Terduga pelaku diamankan bersama beberapa barang bukti pendukung termasuk barang diduga senjata api yang ternyata mainan

Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Ipda Kurtani, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pencabulan, pada Jumat (21/05/2021) kemarin.

Berdasarkan laporan korban perempuan yang masih termasuk sebagai anak bawah umur, pencabulan terjadi sejak sekitar bulan September tahun 2020 yang lalu sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi), karena takut namun baru dilaporkan korban kepada kepolisian, terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi S.IK SH MH, pada Jumat (21/05/2021)

Baca Juga  Sambang Korban Kebakaran, Bhabinkamtibmas Salurkan Program Seribu Berbagi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mukomuko.

“Untuk kepentingan penyidikan sembari memberikan imbauan agar warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungasnya. (Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru