Polres Mukomuko Berhasil Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Mukomuko, Beritarafflesia.com –jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan puluhan kubik ilegal loging di aliran sungai Air Ikan, wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi MH Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Teguh Ari Aji S.I.K kepada para awak media di Mapolres Mukomuko, Jum’at (29/10/21).
“kayu yang kita temukan tadi malam ini merupakan kayu campuran kelas Meranti, dimana diduga kayu ini Ilir kan dari hulu sungai sampai di TKP.
Kasat menambahkan, bahwa lokasi ditemukannya kayu tersebut, berjarak tempuh sekitar 1 setengah jam dari pemukiman warga. Menutut Kasat reskrim, jumlah kayu yang diamankan tersebut berkidar kurang lebih seratus batang kayu atau 20 kubik kayu olahan” ungkapnya.
Teguh mengakui pihaknya kesulitan untuk memindahkan kayu tersebut dari lokasi ke Maplres Mukomuko karena medannya cukup berat
“Butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan kayu dari sungai dan membawanya ke Polres, diperparah lagi dengan kondisi jalan yang ekstrim dan faktor musim penghujan butuh sebanyak 4 truk untuk mengangkut kayu tersebut,” tutur Teguh.
Teguh lebih jauh meyampaika kayu yang ditemukan ini, diduga berada di wilayah kawasan HP (Hutan Produksi) Air Ikan Estate, menurutnya kini pihanknya masih sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik kayu tersebut.
” Saat ini ada beberapa informasi tentang bagaimana keluarnya kayu ini, dan juga kami akan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait dan pihak perusahaan yang berada disekitar penemuan kayu tersebut.” terang Aji.(Byg)