Polres Rejang Lebong Amankan 72 Botol Minuman Keras

Rejang Lebong9 Dilihat

Rejang Lebong,Beritarafflsia.com  – Melaksanakan atensi Kapolri, sekaligus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas, Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong, berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) di daerah itu, Kamis (15/9/2022).

Pengungkapan itu dipimpin langsung Kapolsek PUT, Iptu Tomy Sahri, S.H., beserta personilnya. Adapun, sasarannya adalah warung milik Dodi Irawan (38) yang berlokasi di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang.

Baca Juga  Pemdes IV Suku Menanti Gelar Tabligh Akbar Pengajian Istighosah Ahad Legi Bersama Masyarakat Setempat
Polres Rejang Lebong Amankan 72 Botol Minuman Keras

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan sebanyak 72 botol minuman keras dengan rincian 24 botol Miras jenis anggur merk Malaga, kemudian 12 botol Miras merk Guinness, 24 botol Miras merk Singaraja dan 12 botol Miras merk Anggur Merah.

Baca Juga  Pemdes IV Suku Menanti Gelar Tabligh Akbar Pengajian Istighosah Ahad Legi Bersama Masyarakat Setempat

“Dengan pengungkapan ini, kita berharap tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polsek PUT,” ucap Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, S.H., dalam keterangannya. 

Baca Juga  Pemdes IV Suku Menanti Gelar Tabligh Akbar Pengajian Istighosah Ahad Legi Bersama Masyarakat Setempat

Sementara itu, pemilik warung juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Share

Tinggalkan Balasan