3 Tersangka di amankan bersama barang bukti
Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu menggelar koferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aula Sat Narkoba. Jumat (08/10/21)
Kapolres Rejang Lebong Puji Prayitno S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo S.H., M.H, menyampaikan kepada awak media bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada hari Selasa (05/10/2021) sekira pukul 19:30 WIB.
“Ketiga tersangka diamankan dalam sebuah rumah di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong beserta barang bukti diduga sabu,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan tim yang bertugas menemukan barang bukti paket diduga narkotika berjenis sabu sebanyak 22 paket kecil didalam plastic klip bening, 1 paket diduga ganja dalam plastik klip bening, 3 batang pohon yang diduga narkotika golongan satu ganja dan Seperangkat alat hisab sabu (Bong).
Para pelaku beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong, dan pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong dalam kesempatan ini juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.












