Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.-  Polres Rejang Lebong kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Selasa (11/11/2025).

Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak, menjelaskan kronologi dan perkembangan tiga kasus curanmor yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Rejang Lebong.

TKP Pertama Yamaha Vixion Raib di Depan Kos

  • Waktu: 7 November 2025
  • Lokasi: Depan kos-kosan belakang Masjid Agung, Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Hilang: Yamaha Vixion Old BD 5360 KM
  • Korban: Dipa (22), warga Kelurahan Karang Anyar

Pelaku:

  • RK (28), pengangguran, warga Desa Kampung Jeruk
  • SJ (26), pengangguran, warga Desa Kepala Curup

Kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor sebelum membawanya kabur. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa SJ juga sedang menjalani proses hukum di Polres Kepahiang dalam kasus serupa.

Keduanya terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Pengembangan Satu Pelaku Tambahan Ditangkap

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama mengantarkan tim Satreskrim pada penangkapan satu pelaku baru dalam kasus berbeda namun masih di wilayah yang sama.

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

TKP Kedua Honda Beat Hilang di Air Putih Lama

  • Tanggal: 9 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama
  • Barang Bukti: Honda Beat merah BD 5164 KP
  • Korban: A. Teguh Minako (25), wiraswasta

Pelaku:

  • SK (29), petani, warga Desa Kampung Jeruk

TKP Ketiga Pelaku Berulang Kembali Beraksi

  • Tanggal: 12 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Bukti: Honda Scoopy BD 5324 GL
  • Korban: Melanda (18), warga Desa Daspetah, Kepahiang

Pelaku:

  • SK (29), petani
  • AJ (22), petani, warga Desa Simpang Beliti

Keduanya kembali dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.” (wandra)br 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB