Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.-  Polres Rejang Lebong kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Polres Rejang Lebong, Selasa (11/11/2025).

Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak, menjelaskan kronologi dan perkembangan tiga kasus curanmor yang berhasil ditangani Satreskrim Polres Rejang Lebong.

TKP Pertama Yamaha Vixion Raib di Depan Kos

  • Waktu: 7 November 2025
  • Lokasi: Depan kos-kosan belakang Masjid Agung, Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Hilang: Yamaha Vixion Old BD 5360 KM
  • Korban: Dipa (22), warga Kelurahan Karang Anyar

Pelaku:

  • RK (28), pengangguran, warga Desa Kampung Jeruk
  • SJ (26), pengangguran, warga Desa Kepala Curup

Kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor sebelum membawanya kabur. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa SJ juga sedang menjalani proses hukum di Polres Kepahiang dalam kasus serupa.

Keduanya terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Pengembangan Satu Pelaku Tambahan Ditangkap

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama mengantarkan tim Satreskrim pada penangkapan satu pelaku baru dalam kasus berbeda namun masih di wilayah yang sama.

Baca Juga  Hingga Akhir November, Polres RL Tangani 39 Kasus PPA

TKP Kedua Honda Beat Hilang di Air Putih Lama

  • Tanggal: 9 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama
  • Barang Bukti: Honda Beat merah BD 5164 KP
  • Korban: A. Teguh Minako (25), wiraswasta

Pelaku:

  • SK (29), petani, warga Desa Kampung Jeruk

TKP Ketiga Pelaku Berulang Kembali Beraksi

  • Tanggal: 12 November 2025
  • Lokasi: Kelurahan Air Putih Lama, Curup
  • Barang Bukti: Honda Scoopy BD 5324 GL
  • Korban: Melanda (18), warga Desa Daspetah, Kepahiang

Pelaku:

  • SK (29), petani
  • AJ (22), petani, warga Desa Simpang Beliti

Keduanya kembali dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Kasi Humas AKP S. Sinar Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.” (wandra)br 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Senin, 1 Juni 2026 - 10:47 WIB

Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Berita Terbaru