Program Nikah Balai Gratis Tahun 2023, Akan Kembali Digelar Pemerintah Kota  Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Program Nikah Balai gratis tahun 2023 akan kembali digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dikatakan Kepala Dinas DP3AP2KB melalui Kabid Kualitas Hidup Perempuan, Pemenuhan Hak Anak dan Pemberdayaan Mayarakat Afriyenita. Tahun 2023 ini DP3AP2KB kembali akan melaksanakan kegiatan nikah balai atau nikah massal bagi warga kota Bengkulu yang tidak mampu yang bekerjasama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW).

“Pemkot Bengkulu masih konsen dengan visi dan misinya menghadirkan Kota Bengkulu religius dan bahagia, untuk itu kita akan melaksanakan kegiatan nikah balai atau nikah massal bagi warga kota Bengkulu yang tidak mampu,” ungkapnya, Senin (16/1/23)

Baca Juga  Helmi Hasan Jalin Kerjasama Dengan Kabupaten Pringsewu Lampung

Rencananya kegiatan nikah balai tersebut akan dilaksanakan pasca hari raya Idul Fitri mengingat bulan tersebut merupakan bulan baik dalam melaksanakan ikatan pernikahan.

“Sejauh ini hal-hal yang dipersiapkan dalam perencanaan kegiatan tersebut adalah menganggarkan pada anggaran tahun 2023, melakukan penjaringan melalui kecamatan se-kota Bengkulu dan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-kota Bengkulu,” tuturnya.

Tetapi beda dari tahun sebelumnya, karena terbatas anggaran nikah balai tahun 2023 dibatasi.

Baca Juga  Wagub Rosjonsyah Hadiri Pengukuhan FKKD Kaur, Dan Harap Sebagai Sarana Aspirasi Masyarakat

“Mengingat anggaran yang masih terbatas maka pada tahun ini peserta nikah balai/ nikah massal masih dibatasi sebanyak 10 pasang bagi warga Kota Bengkulu yang kurang mampu,” tutupnya.

Adapun syarat dan ketentuan nikah balai/ masal Pemkot tahun 2023 :

  1. Calon pengantin merupakan warga Kota Bengkulu (Dibuktikan dengan KTP).
  2. Ke dua mempelai calon pengantin berasal dari keluarga tak mampu (Dibuktikan dengan surat rekomendasi kecamatan dan surat keterangan tidak mampu).
  3. Semua data dan syarat dalam pelaksanaan penikahan di sampaikan kepada camat setempat untuk di sampaikan ke KUA dan Dinas DP3AP2KB.
  4. Calon pengantin tidak dalam ikatan pernikahan sirih (masih bujang/gadis, janda duda yang sudah punya akta cerai).
  5. Kegiatan nikah balai/nikah masal benar-benar kegiatan yang menikahkan pasangan calon pengantin atau bukan pengesahan pasangan yang nikah sirih dan bukan untuk pasangan yang ingin menerbitkan buku akta nikah yang hilang.
  6. Nikah balai akan di tanggung oleh pemerintah seperi mas kawin, biaya nikah di KUA dan akan diadakan resepsi di hotel dengan pakaian adat bengkulu.(BR1)
Baca Juga  Fraksi Gerindra Usulkan Pembentukan Pansus Pengelolaan Aset Daerah dan PAD

 

Share

Tinggalkan Balasan