Mukomuko,Beritarafflesia.com– Dipantau pada Senin siang (16/1/2023) atau pada saat waktu sholat Zuhur, jamaah di Masjid Agung Mukomuko yang berada di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko masih sepi. Tak sampai 2 shaf.
Dari hitungan wartawan radarbengkuluonline.com jumlah jamaah yang shalat Zuhur berjamaah di Masjid Agung pada hari Senin (16/1/2023) hanya skirat 95 orang. 80 jamaah laki-laki dan 15 jamaah perempuan.
Masih pantauan langsung media ini, tak tampak wajah pejabat eselon II yang melaksanakan sholat Zuhur berjamaah di Masjid Agung Mukomuko pada hari Senin ini.
Untuk Wakil Rakyat atau anggota DPRD Mukomuko, yang tampak melaksanakan sholat Zuhur berjamaah, hanya satu orang yaitu, Maskur dari Partai PKB Dapil 1.
Di Masjid Agung Mukomuko, ada 4 karpet sajadah sepanjang 30 meter. 1 bentang sajadah (dihitung 1 shaf) bisa memuat sekitar 55 sampai 60 jamaah. Pada sholat Zuhur hari Senin (16/1/2023) yang terisi hanya 1 shaf setengah.
Untuk tempat sholat wanita yang batasi tirai berukuran sekitar 15 x 15 meter. Terisi hanya sekitar 15 jamaah. 2 orang berseragam PNS, sisanya berpakaian hitam putih dan pakaian sipil biasa.
Total pegawai Pemkab Mukomuko maupun instansi vertikal yang berkantor di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, mulai dari pejabat hingga staf diperkirakan mencapai 1.000 orang lebih.
Tapi, yang melaksanakan sholat jamaah di Masjid Agung Mukomuko belum sampai 100 orang.
Hanya saja untuk diketahui, di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko, setidaknya ada 4 rumah ibadah. Masjid Agung, Masjid Kantor Kemenag, Musholla DPRD, dan Musholla Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Melihat masih sepinya jamaah yang sholat jamaah di Masjid dan Musholla pada saat hari kerja ini. Menimbulkan pertanyaan, sekuat apa Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang menghentikan kegiatan rutin sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Musholla itu mampu menggiring pegawai pemerintah di Mukomuko untuk melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Musholla terdekat?
Padahal jelas, sasaran dari surat edaran Bupati Mukomuko itu adalah pegawai pemerintah, BUMN, BUMD, dan karyawan perkantoran swasta.(Tut)












