Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir, Rp429 Miliar Masuk ke Kas Daerah

- Penulis

Rabu, 30 November 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir, Rp429 Miliar Masuk ke Kas Daerah

Program Pemutihan Pajak di Bengkulu Berakhir, Rp429 Miliar Masuk ke Kas Daerah

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan berdasarkan Keputusan Gubernur  Bengkulu Nomor L.281. BPKD Tahun 2022 resmi berakhir hari ini, Rabu, (30/11/2022)

Dalam program yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2022 ini telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429 miliar.

Angka ini diperoleh dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Hari ini hari terakhir program pemutihan pajak , capaian untuk PKB sudah 98,86 persen dan kemudian untuk BBNKB sudah mencapai 100 persen,” sampai Kapala BPKD Provinsi Bengkulu  Yuliswani usai menghadiri Rakernis TIM Pembinaan Samsat, Rabu.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda , Kombes Pol Sumardji mengatakan, program pembebasan kendaraan pajak  bermotor dan SWDKLJJ Provinsi Bengkulu tahun 2022 telah diikuti oleh 54.217 kendaraan.

Baca Juga  Dinas Kominfosan Gotong Royong Di Pantai Panjang Bentuk Dukung Kebersihan Kawasan Wisata

Dengan rincian roda 2 dan 3 sebanyak 36.234 kendaraan dan roda 4 atau lebih sebanyak 17.983 kendaraan.

“Melalui program ini jumlah pendaftar mengalami peningkatan yang sangat luar biasa. Kita tentu berterima kasih kepada masyarakat Bengkulu atas respon serta keinginannya melaksanakan registrasi identifikasi kendaraan melalui program ini,” sampainya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, meski program pemutihan pajak berakhir namun masyarakat jangan lupa untuk tetap membayar kewajibannya terhadap pajak kendaraan.

“Kita berharap kewajiban masyarakat untuk tetap membayar pajak  kendaraan tahunan tetap dijalankan. Ketika ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang dijalankan kepada pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajak  kendaraannya,” tutupnya. (RB1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
Diskominfo Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Kategori Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
Wujudkan Transformasi Ekonomi Sosial se-Sumatera, Konreg PDRB – ISE Hasilkan 7 Kesepakatan
Penguatan Content Creator Bengkulu: Mengawal Transparansi Sawit dengan Jurnalistik Media Sosial
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Pimpinan PT. Pebana Adi Sarana  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Rabu, 11 September 2024 - 09:49 WIB

Diskominfo Provinsi Bengkulu Raih Penghargaan Kategori Pengembangan Pariwisata dan Pelestarian Budaya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:26 WIB

Wujudkan Transformasi Ekonomi Sosial se-Sumatera, Konreg PDRB – ISE Hasilkan 7 Kesepakatan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:46 WIB

Penguatan Content Creator Bengkulu: Mengawal Transparansi Sawit dengan Jurnalistik Media Sosial

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB