Rakor, Usin Minta Tim Ciptakan Perda Demokratis, dan Wujudkan Produk Hukum Berpihak Pada “Rakyat”

- Penulis

Senin, 21 November 2022 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Bapemperda Provinsi, Kota dan Kabupaten, menggelar acara Serasehan dan Rapat Koordinasi

Beritarafflesia.com – Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menggelar acara Serasehan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Bapemperda Kota/Kabupaten di Hotel Horizon Bengkulu, Senin (21/11/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan, Pembahasan dalam rapat Koordinasi ini berfokus terhadap pembahasan Perda berbatas waktu yang telah diatur Undang-undang (UU).

Bapemperda Provinsi, Kota dan Kabupaten, menggelar acara Serasehan dan Rapat Koordinasi

” Tujuan kita melakukan Serasehan dan Rapat Koordinasi (Rakor) ini, untuk mewujudkan Produk Hukum yang Demokrasi dan Perpihak kepada Rakyat. Karena erdasarkan penelusuran kami bahwa Bapemperda di kabupaten/kota dengan Bapemperda Provinsi Bengkulu belum menunjukkan harmonisasi terkait pembentukan Perda,” Ungkap Usin yang merupakan sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu.

Usin juga menuturkan, di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 19 Perda yang terdampak dari lahirnya Undang-undang Omnibus Law dan peraturan yang lainnya.

“Ke depan pembahasan Perda ini harus ada harmonisasi dan simplifikasi sehingga dapat memotong birokrasi,” ungkap Usin.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Mengajak Untuk Bersama-sama Tangani Pandemi
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Usin Abdisyah saat Memaparkan Produk Hukum

Selain itu Usin menyebutkan, bahwa Undang-undang (UU) yang harus diprioritaskan pembahasan yakni, Perda RT/ RW, perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan  pembuatan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, Pembetukan Perda penerimaan keuangan dana pusat dan daerah.

“Dari sini ada pengabungan sebanyak 4 Perda yakni, Perda pajak, Perda retribusi jasa umum, Perda retribusi jasa khusus, dan Perda retribusi jasa usaha menjadi Perda pajak retribusi daerah,” beber Usin.

Usin meminta melalui rakor tersebut, Bapemperda Provinsi bersama Bapemperda kabupaten/kota, Kabag hukum dan biro hukum untuk vs membuat Perda yang demokratis.

“Jadi, berikan ruang aspirasi dan partisipasi publik, serta stakeholder terkait dalam penyusunan, pembahasan, sosialisasi terhadap Raperda sebelum disahkan,” tukas Usin.

Turut hadir dalam acara rakor tersebut yakni,  Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi,  perwakilan Biro Hukum kabupaten/kota, Kabag Hukum kabupaten/kota, dan Kemenkumham Bengkulu. (CW)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru