Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak

Rapat Bersama Pengusaha Tambang Mineral, Pemkab Kaur Minta Lengkapi Surat Perizinan serta Patuh Pajak

Kaur,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kabupaten Kaur melaksanakan rapat dengan pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di ruangan Bupati Kaur, Kamis 5 September 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH didampingi Asisten III, Ir.Herwan M.Si dan dihadiri Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Kaur yang diikuti pengusaha tambang MBLB Kabupaten Kaur.

Baca Juga  Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Pagulir Terendam Banjir

Bupati Kaur H.Lismidianto SH,MH melalui Asisten III Ir.Herwan M.Si menyampaikan, rapat digelar bertujuan untuk mengetahui perusahaan MBLB mana saja sudah lengkap perizinannya dan mana saja yang masih dalam proses.

Maka, nanti akan diketahui data yang lengkap mengenai perusahaan yang tuntas perizinan dan sudah beroperasi. Sehingga kedepannya agar membayar pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.

“Dari tujuh perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur, terdapat empat perusahaan yang sudah lengkap perizinanannya. Baik IUP dan SIPB. Yaitu, CV. LG Peratama,  CV. Kuari Sinar Kinal, CV. Gisai Putra dan CV. Aidis  Putra Padang Guci. Sedangkan yang masih proses perizinan tiga perusahaan. Yaitu, CV. Rizki Putra Bersaudara, CV. Fathir Grup dan CV. Jaya Lestari,” terang Herwan, Minggu, 8 September 2024.

Baca Juga  Tabrakan Maut Fuso Vs CRV di Nasal Memakan Korban Jiwa

Dikatakannya, rapat dilaksanakan untuk mendata perusahaan di Kabupaten Kaur terkait pengurusan perizinan, sehingga ada komunikasi yang baik agar kedepannya antara hak dan kewajiban bisa terpenuhi. 

Bagi perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur yang belum selesai proses perizinan, maka belum boleh beroperasi. Jika diketahui sudah beroperasi, akan diberikan sanksi tegas. Baik pidana, kurungan dan denda.

Baca Juga  Satu Warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Positif Terpapar Covid-19

“Untuk itu, perusahaan MBLB di Kabupaten Kaur harus mengikuti petunjuk dan aturan, sehingga nanti tidak menimbulkan masalah,” tuturnya.(BR1)

Share