Rapat Paripurna DPRD BU, 2 Pandangan Fraksi Dijawab Eksekutif

Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pantauan awak media ini, dalam agenda tersebut, ada hal yang menarik dari penyampaian jawaban eksekutif (Pemkab Bengkulu Utara) atas pandangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara, hanya 2 fraksi yang dijawab oleh pihak Eksekutif. Adapun pandangan umum fraksi yang dijawab oleh pihak eksekutif yakni dari fraksi Gerindra dan fraksi Nasdem.

Baca Juga  DPRD Mukomuko Menggelar Sidang Paripurna Ke-11, Pembahasan LKPJ TA 2020

Dimana dari pandangan umum fraksi Gerindra meminta kepada Pemda Bengkulu Utara untuk melengkapi dokumen berupa naskah penjelasan yang menyatu dengan konsep Raperda perubahan atas perda nomor 14 tahun 2016 dan penjelasan terkait masih digabungnya urusan pemerintah dibidang kebakaran dengan urusan pemerintah lainnya.

Baca Juga  Plt walikota Bengkulu Sambut Kunker Plt Bupati Musi Rawas

Kemudian dari pandangan fraksi Nasdem meminta kepada Pemda Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk mengevaluasi segenap SKPD maupun penempatan jabatan benar-benar sesuai kompetensi serta dapat mengisi beberapa jabatan yang kosong di beberapa SKPD sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Jadi Pintu Masuk Ekonomi Kawasan Strategis, Gubernur Rohidin Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Pulau Baai 2

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi wakil Ketua I, Juhaili, S.IP dan wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. yang dihadiri oleh Plh. Bupati Dr. Haryadi selaku sekda serta FKPD, kepala OPD serta undangan lainnya. (Adv/Apri)

Share

Tinggalkan Balasan