Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau, Sahkan 29 Raperda

Lubuk Linggau, Beritarafflesia.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil Walikota Lubuklinggau saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan DPRD Kota Lubuklinggau, rapat paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan,14/03/2023.

Baca Juga  Wali Kota Buka Festival Drum Band-Marching Band Linggau Bisa 2022 * Rangkaian HUT Kota Lubuklinggau ke-21

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya dan didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman. Dari hasil pembahasan terdapat 29 peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.

Baca Juga  Wali Kota Lubuklinggau Serahkan SK Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Formasi 2021 dan Formasi STTD Tahun 2022

Wakil wali kota Lubuklinggau H. Sulaiman Kohar menyebutkan bahwa Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah untuk mewujudkan amanat undang-undang 1945 untuk melindungi mensejahterakan mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.

“Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.

Baca Juga  Walikota Lubuklinggau Terima Penghargaan Dari Pemerintah Pusat Dinilai Sukses Capai UHC

Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 Raperda pada tahun 2023. (BR)

Share

Tinggalkan Balasan