Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Rektor Universitas Hazairin (Unihaz), Dr. Arifah Hidayati, resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alaudin, buntut dari gagalnya keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz untuk mengikuti praktik kerja industri di Yogyakarta.

ā€œPer hari ini, Jumat (21/2/2025), Dekan Fakultas Hukum dinonaktifkan,ā€ kata Arifah dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan norma dan peraturan universitas serta yayasan, yang mengacu pada tata kerja organisasi, peraturan kepegawaian, dan peraturan rektor.

Baca Juga  Wali Kota Dedi Wahyudi Resmikan Ruang Madinah di RSUD HD Kota Bengkulu

ā€œKami telah melakukan beberapa investigasi dan mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan yang terjadi,ā€ ujarnya.

Sebelumnya, 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz akan diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air pada Senin pagi (17/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, keberangkatan mereka tidak dilaksanakan. Pihak Bandara Fatmawati bahkan mengkonfirmasi bahwa tidak ada jadwal penerbangan untuk rombongan mahasiswa Unihaz pada hari itu.

Sehingga para mahasiswa diputuskan untuk pulang kerumah masing-masing, atas gagal berangkat tersebut Salah satu dosen Fakultas Hukum membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu atas dugaan Penipuan.

Baca Juga  Revitalisasi Barukoto I dan IIĀ  Walikota dan Kadis PUPR Kota Targetkan Selesai Akhir 2025

Atsas laporan tersebut Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) yang diduga melakukan penipuan. Kedua tersangka, yakni Direktur CV LBN berinisial FL dan pembantu direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut

Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (19/2/2025), menyatakan mosi tidak percaya kepada Fakultas Hukum. Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan aliran dana tidak jelas berupa bukti transfer senilai Rp 45 juta dari pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) kepada istri Dekan, berinisial KH.

Baca Juga  Wawali Roni TobingĀ  Oftimis Targetkan Zero Stunting di Kota Bengkulu

Dekan Fakultas Hukum Alaudin mengakui bahwa uang sebesar Rp 45 juta tersebut masih tersimpan di Fakultas Hukum. (Afs)

Share