Bengkulu, Beritarafflesia.com- Hati-hati dan Waspada bagi penyelenggara yang akan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia yang akan di laksanakan pada tanggal 18 Desember tahun 2022 mendatang., Karena jika tanpa Izin keramaian dan juga tidak memiliki Lisensi resmi dapat didenda hingga mencapai miliaran rupiah., Bahkan Berurusan dengan Hukum yang berlaku.
Apalagi dari hasil Survey dan pantauan PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku pemilik Lisensi, bahwa sudah terdapat beberapa tempat yang akan melakukan ajang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 18 desember 2022 tersebut, yang izin lisensinya masih mereka pertanyakan.
Seharusnya menjadi tanggungjawab Aparat Kepolisian Bengkulu untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap penyelenggara Nobar terkait masalah izin dari pemegang hak siar. karena Lisensi hak siar tersebut merupakan bagian dari Hak Cipta yang dalam pelaksanaannya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Seperti yang di sampaikan oleh pihak Otorisasi Penuh RRI, Erik Menjelaskan, Menggelar ajang nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 tidak boleh sembarangan. Justru harus mengantongi izin dari pemegang hak siar. Karena pihaknya dipercayakan oleh PT Klikdaily dalam bentuk Lisensi dan Hak Komersial, yang memiliki wewenang Mempromosikan 2 jenis, yakni mempromosikan VENUE Sebagai tempat Nonton Bareng (Nobar) dan mempromosikan untuk menjual Lisensi Nobar.
“Setiap ajang piala dunia, merupakan tradisi nobar atau nonton bareng sering ditemui berbagai tempat, bahkan di daerah lain penerapan soal izin dan Lisensi Nonton Bareng sudah sangat ketat . Namun di Bengkulu dari pantauan kami banyak yang menggelar nobar sepertinya tidak memiliki Izin dan Lisensi resmi, karena yang sudah terdaftar dengan kami di Bengkulu ini baru 1 (Satu) lokasi yang memiliki Lisensi Resmi, sedangkan di tempat lain kita tidak tau apakah mereka ada Lisensi atau tidak” Ungkap Erik saat dikonfirmasi Media ini sabtu,(16/12/2022)
Ia juga mengungkapkan,dari hasil Survey PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) bahwa menjelang Nobar 18 Desember 2022 mendatang sudah ada beberapa lokasi di Bengkulu yang akan dijadikan tempat untuk pelaksanaan Nonton Bareng. bahkan saat ini menjadi polemik bahwa pihak PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) akan melakukan survey serta memantau ke beberapa lokasi yang di duga di jadikan tempat Nobar, jika terbukti tidak memiliki Izin Lisensi resmi, pihak IEG yang bisa menindaklanjuti laporan secara Hukum.
“ Jadi hati-hati jika pihak penyelenggara Nobar tidak memiliki Lisensi resmi, karena jika ngotot melaksanakan nobar di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin Lisensi seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mall, area publik, bioskop, lapangan, dan lain-lain berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku.”Tegasnya
Tak hanya itu, menurut Erik Bagi siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Siapapun penyelenggara nobar untuk mendapatkan izin terlebih dahulu. Ada aturan yang harus diikuti. Jika nekat, bisa terancam masalah hukum. dan hal ini bukan ancaman, tapi sudah menjadi wewenang Pihak IEG selaku pemilik lisensi untuk melaporkan secara pidana bagi yang tidak mempunyai izin lisensi resmi. karena yang pasti perusahaan IEG sudah kerjasama dengan aparat penegak Hukum (APH),” Tutup Erik
Sementara itu ketika di konfirmasi kepada Kapolresta Kota Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo, melalui pesan whatsaap pribadinya terkait Pelaksanaan Nonton Bareng di wilayah hukum Bengkulu,belum ada jawaban.hingga berita ini di tayangkan tidak ada keterangan dari pihak Polresta Bengkulu untuk menerangkan soal perizinan Nobar ini” demikian. (BR1)