Sahabat Alam Jambi Minta Perlakuan Sama Terhadap Pengembang Terkait Kewajiban Kolam Retensi

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Penerapan syarat aturan kewajiban kolam retensi bagi pelaku usaha bisnis property pengembang perumahan, mall, hotel dan ruko di kota Jambi akhir-akhir ini menuai polemik dan protes ditengah masyarakat. Sebab, tidak semua pembangunan pengembang dalam kawasan usahanya yang telah membeton permukaan atas tanah mampu menyediakan kolam retensi sebagai kewajibannya sesuai aturan berlaku.

Persoalan ini juga menimbulkan gerakan aksi-aksi demo protes organisasi masyarakat dan mahasiswa yang mempersoalkan. Perbedaan pemahaman dari ketidak pastian aturan baku yang diberlakukan sehingga menimbulkan disinformasi dan berpotensi menghambat proses pembangunan.

Menanggapi persoalan ini, ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede menilai memang masih ada temuannya terkait perlakuan berbeda terhadap penerapan syarat aturan penyediaan kolam retensi kewajiban bagi para pengembang. “Iya benar kadang untuk pengembang tertentu bisa gunakan penghitungan teknis, skala tahun dan rumus berbeda dengan pengembang yang lain, malah masih juga bisa kita temukan pengembang yang memang tidak menyediakan kolam retensi sebagai kewajibannya,” ujar Jefri, Rabu (30/5/2025).

Baca Juga  Walikota Helmi Kunjungi Bupati Merangin Dalam Rangka Sillaturahmi

Mantan anggota DPRD yang sering disapa Ucok juga meminta ketegasan pemerintah bagi para pengembang yang sampai saat ini masih belum mampu menyediakan kolam retensi di dalam kegiatan usahanya. “Sebaiknya tidak tebang pilih dan menegakan aturan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya,” lanjutnya.

“Penerapan syarat penyediaan kolam retensi sesuai aturan berlaku jangan hanya diberlakukan kepada pelaku usaha tertentu. Namun, harus berlaku sama kepada pelaku usaha lainnya,” tegas Jefri.

Dia juga mempertanyakan apa motifnya ketika aturan itu diterapkan berbeda? Apa memang sengaja dibuat agar proses persyaratannya dibuat berbelit, jika itu sengaja dibuat artinya seperti tidak ada kepastian hukum bagi para pengembang.

Semua pelaku usaha dan pengembang harus mendapat perlakuan yang sama terkait persyaratan perizinan dan kegiatan usahanya. Jefri juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi pengembang dan para pelaku usaha yang sampai hari ini belum mampu menyediakan kolam retensi sesuai aturan yang berlaku ujarnya.

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruas Simpang Niam–Lubuk Kambing Tinggal 3 KM, Pengguna Jalan Tagih Komitmen Gubernur
Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS
Hatta, S.H: Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Tanjung Bungur, Dugaan korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Masih Jadi PR Kejari
Iuran Perpisahan Siswa SMPN 17 Kota Jambi Kesepakatan Wali Murid, Murid Tak Mampu Tak Dibebankan
Selamat Atas Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Walikota Helmi Kunjungi Bupati Merangin Dalam Rangka Sillaturahmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Ruas Simpang Niam–Lubuk Kambing Tinggal 3 KM, Pengguna Jalan Tagih Komitmen Gubernur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:23 WIB

Hatta, S.H: Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Tanjung Bungur, Dugaan korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Masih Jadi PR Kejari

Rabu, 30 April 2025 - 18:21 WIB

Sahabat Alam Jambi Minta Perlakuan Sama Terhadap Pengembang Terkait Kewajiban Kolam Retensi

Selasa, 8 April 2025 - 00:07 WIB

Iuran Perpisahan Siswa SMPN 17 Kota Jambi Kesepakatan Wali Murid, Murid Tak Mampu Tak Dibebankan

Berita Terbaru