Iuran Perpisahan Siswa SMPN 17 Kota Jambi Kesepakatan Wali Murid, Murid Tak Mampu Tak Dibebankan

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Wali murid SMPN 17 Kota Jambi hampir semuanya menginginkan acara perpisahan anaknya tetap digelar. Sebelumnya, pihak sekolah menyatakan bahwa tidak menggelar perpisahan.

Atas dasar itu, wali murid berinisiatif menggelar rapat membahas persiapan perpisahan. Seperti diutarakan ole Wali murid SMPN 17 Kota Jambi Luthan, dirinya selalu hadir setiap rapat sampai disepakati digelar acara perpisahan. Tidak ada instruksi dari pihak sekolah, melainkan inisiatif para wali murid agar acara perpisahan tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Adapun nominal Rp250.000, tidak berubah dari tahun lalu (2024).

Baca Juga  Hatta, S.H: Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Tanjung Bungur, Dugaan korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Masih Jadi PR Kejari

“Siswa yang tidak mampu tidak dibebankan, justru kita bantu supaya kegiatan tetap bisa dilaksanakan. Istilahnya subsidi silanglah, mengingat ini momen bagi anak-anak kita yang hanya digelar satu kali,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, tidak ada paksaan iuran tersebut. Ini merupakan keinginan dan persetujuan bersama oleh sebagian besar wali murid.

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruas Simpang Niam–Lubuk Kambing Tinggal 3 KM, Pengguna Jalan Tagih Komitmen Gubernur
Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS
Hatta, S.H: Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Tanjung Bungur, Dugaan korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Masih Jadi PR Kejari
Sahabat Alam Jambi Minta Perlakuan Sama Terhadap Pengembang Terkait Kewajiban Kolam Retensi
Selamat Atas Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Walikota Helmi Kunjungi Bupati Merangin Dalam Rangka Sillaturahmi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Ruas Simpang Niam–Lubuk Kambing Tinggal 3 KM, Pengguna Jalan Tagih Komitmen Gubernur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Jarak 1,7 km dari Pertashop, Pertamina Diminta Stop Pembangunan SPBU PT STS

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:23 WIB

Hatta, S.H: Segera Sidangkan Tersangka Korupsi Tanjung Bungur, Dugaan korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Tebo Masih Jadi PR Kejari

Rabu, 30 April 2025 - 18:21 WIB

Sahabat Alam Jambi Minta Perlakuan Sama Terhadap Pengembang Terkait Kewajiban Kolam Retensi

Selasa, 8 April 2025 - 00:07 WIB

Iuran Perpisahan Siswa SMPN 17 Kota Jambi Kesepakatan Wali Murid, Murid Tak Mampu Tak Dibebankan

Berita Terbaru