Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sejumlah honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Administrasi Sekolah curhat menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/1/2024).
Ketua Forum PTT Tenaga Administrasi Sekolah Provinsi Bengkulu Eflin Suryadi mengatakan ada dua poin dalam aduan ini.
Yakni permohonan diberikan formasi untuk diangkat PNS/PPPK. Serta bila poin 1 tidak bisa diakomodir, maka pihaknya meminta agar gaji layak setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024.
“Intinya kita dari forum ini meminta agar komisi IV mengawal permohonan kita. Bahwa PTT yang ada di Provinsi Bengkulu, SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di tahun 2024 bisa diberikan formasi untuk diangkat PNS/PPPK. Karena pada dasarnya kebanyakan dari PTT ini sudah memasuki usia yang sangat tua,” ungkap Eflin.
Eflin menjelaskan dari PTT ini banyak yang tinggal beberapa tahun lagi pensiun. Sehingga kapan lagi, mereka akan menikmati atau merasakan menjadi seorang ASN.Ā
“Banyak juga dari mereka yang sudah mengabdi di sekolah sampai 30 tahun, minimal 5 tahun. Kami menyampaikan aspirasi dari PTT ini untuk mengawal dan memberikan semacam tekanan kepada pemerintah Daerah apa yang kami inginkan dikawal sampai tuntas di 2024,” jelas Eflin.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bila di akhir 2024 honorer ini sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, untuk opsi kedua, bila nanti dalam rekrutmen CASN 2024 permohonan mereka tidak dapat diakomodir, maka setidaknya pemerintah daerah bisa memberikan gaji yang layak.
“Kami minta juga, seandainya PTT di Provinsi Bengkulu ini tidak memenuhi aturan di undang-undang untuk diangkat, kiranya mereka bisa diberi upah secara manusia,”.
“Minimal setingkat upah regional provinsi. Itu dua poin utama yang kami sampaikan. Sampai saat ini, sekitar 1560 orang yang ada di Provinsi Bengkulu, tapi bisa lebih ya karena yang swasta ini banyak yang belum terdata,” kata Eflin.Ā
Terkait dengan permohonan dari PTT ini, disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.
Edwar mengatakan pihaknya siap untuk menyampaikan hal ini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.Ā
“Dari tuntutan mereka, karena dalam surat tersebut tahun 2024 jadi batas akhir adanya honorer. Tahun 2025 itu tidak ada lagi, artinya ada celah kita mengajukan mereka formasi ke kementerian, sesuai kebutuhan pemprov,”.
“Harapan kita karena pengusulan dibatasi 31 Januari 2024, makanya kita minta gubernur berkoordinasi dengan dikbud untuk segera mengusulkan formasi kebutuhan PNS dan PPPK, yang diambil dari tenaga administrasi sekolah,” ujar Edwar.(BR1)adv