Bengkulu,Beritarafflesia.com– Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terus berupaya memperkuat pengelolaan keuangan daerah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, terkait agenda tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mendatang.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri yang dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah, termasuk Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah., dilaksanakan pada Kamis (4/10/2024) di Balai Raya Semarak Bengkulu
Pada kesempatan itu sekretaris daerah (Sekda)Isnan menekankan ke semua OPD Pemprov Bengkulu agar keuangan daerah dikelolah sesuai aturan dan peruntukan. Karena keuangan daerah dimerupakan komponen esensial dalam tata kelola pemerintahan.
Iapun menyebut, keberhasilan suatu daerah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar.
“Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak langsung pada efektivitas, efisiensi, dan tepat sasaran pemerintahan. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa program-program pemerintah yang telah direncanakan dapat dijalankan dengan maksimal,” jelas Sekda Isnan dihadapan peserta sosialisasi.
Isnan menambahkan, pengelolaan keuangan daerah mencakup serangkaian proses penting. Itu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pengawasan keuangan daerah.
” Sistem pengelolaan keuangan daerah tersebut ada beberapa prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh setiap pemerintah daerah. Yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.maka dengan aspek inilah tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang harus diutamakan oleh kita selaku pemangku kebijakan di pemerintah daerah” terang Isnan
Lanjutnya “Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan pada aturan, dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Semua proses ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”kata dia
Ia juga mengungkapkan, dalam penyusunan APBD, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap tahun menerbitkan pedoman penyusunan anggaran yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.
“Setiap tahun, Kemendagri mengeluarkan pedoman penyusunan APBD yang mencakup sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, prinsip-prinsip penyusunan anggaran, kebijakan teknis, serta hal-hal khusus lainnya. Ini menjadi panduan yang sangat penting bagi kita semua dalam menyusun APBD yang berkualitas” Ungkapnya
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah pengenalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam penyusunan APBD tahun 2025.