Sekdakab Rejang Lebong  Minta OPD Segera Susun Rencana Aksi Cegah Korupsi 2024

Rejang Lebong,Beritarafflesia.Com-Sekdakab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST meminta Inspektorat Daerah (IPDA) dan OPD jajaran Pemkab segera menyusun rencana aksi pencegahan korupsi daerah atau monitoring center prevention atau (MCP) 2024.

‘’Inspektorat segera susun jadwal dan rencana aksi per area dan bagikan ke OPD-OPD. Sehingga, seluruh OPD dapat memenuhi standar laporan yang diminta KPK,’’ kata Sekda dalam rapat koordinasi rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan yang digelar ruang rapat bupati, pukul 09.00 WIB, Senin, (25/3).

Rakor dihadiri Inspektur Daerah, Gusti Maria, SH, MH, Kepala Bappeda, Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, MSi, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu, Wahyu Esa Saputra. Serta 4 OPD yang memberikan pelayanan public. Yakni, Kadis Pendidikan, Drs. Noprianto, MPd, Kadis DPMPTS, Zulkarnain, SH, Kadis Dukcapil, Rosita, SH dan Kadis Kesehatan.

Baca Juga  Dikbud Rejang Lebong sosialisasikan kurikulum Merdeka Belajar TK/PAUD

Sementara Inspektur Daerah, Gusti Maria, SH, MH dalam paparannya mengurai pedoman penilaian MCP 2024 terkait 8 area, 26 indikator dan 62 sub indicator system pencegahan korupsi daerah.

‘’Penilaian MCP terdiri dari 8 area, 26 indikator dan 62 sub indicator system pencegahan korupsi. Yakni, area intervensi dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan public, pengawasan APIP, manajemen ASN dan pengelolaan barang milik daerah. Dan optimalisasi pajak daerah,’’ jelas Gusti.

Sekdakab Rejang Lebong  Minta OPD Segera Susun Rencana Aksi Cegah Korupsi 2024

Disusul area perencanaan dengan indikator perencanaan pembangunan daerah dan sub indikator pembinaan atas dokumen RKPD. Area penganggaran terdiri dari pencegahan mark up anggaran, penetapan APBD, transparansi APBD dan pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga  Bawa 28 Paket Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Area pengadaan barang dan jasa dengan indikator pelaksanaan pengadaan, pengendalian PJB strategis. Serta area pelayanan public. Indikatornya, kebijakan layanan, standar layanan, kemudahan layanan public, pengendalian dan pengawasan dan kordinasi pencegahan korupsi.

‘’Selain itu ada juga area pengawasan APIP. Indikatornya, kapasitas APIP, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan juga koordinasi pencegahan korupsi. Termasuk area manajemen ASN dengan indikator tata kelola ASN, peningkatan integritas dan pengawasan. Serta budaya anti korupsi,’’ ujarnya.

Area pengelolaan barang milik daerah. Indikatornya, pengamanan BMD kepatuhan terhadap perundang-undangan, penertiban BMD. Juga pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga  Sekdakab Rejang Lebong  Lantik 71 Pejabat Eselon II, III dan IV

‘’Termasuk area optimalisasi pajak daerah. Indikatornya terdiri dari, regulasi, database dan kemudahan. Peningkatan pajak daerah dan pengendalian dan pengawasan,’’ jelas Gusti.

Selain itu, Gusti juga penyampaian capaian aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab Rejang Lebong tahun 2023.

‘’Perencanaan dan penganggaran (96,40 persen. Terdiri dari perencanaan pembangunan daerah (88,12 persen), pencegahan mark up anggaran 100 persen, pemenuhan kebutuhan masyarakat 100 persen, serta pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD 97,5 persen. PJB (59,65 persen), pengawasan APIP 55,50 persen, manajemen ASN 49,28 persen. Optimalisasi pajak daerah 84, 39 persen.Perizinan 94,8 persen, pengelolaan BMD 56,86 persen. Tata kelola keuangan desa 79,60 persen,’’ demikian Gusti Maria.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan