Bengkulu Selatan, Berita Raflesia.COM-setelah resmi di tetapkan oleh Satreskrim polres Bengkulu Selatan.Ayah bejat berinisial SS (39)Warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terus di mintai keterangan oleh tim penyidik polres Bengkulu Selatan.jum’at 02/02/2024.
Dari hasil penyidikan tetsebut berapa fakta baru dalam kasus tindak pidana pencabulan terhaap anak di bawah umur mulai terungkap.
Seperti,perbuatan seorang ayah SS terhadap anak kandung nya Bunga (bukan nama sebenarnya,red) berusia 15 tahun.
perbuatan sang ayah bejat SS berlansung semenjak Bunga masih berusia 10 tahun.
Aksi sang Ayah bejat SS menyetubuhi putri kandungnya dilakukan saat putrinya masih duduk di kelas lV sekolah dasar.
Bukan hanya itu,dalam setiap kali melancarkan aksi nafsu bejatnya,SS mengancam akan memukul bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginan nafsu iblisnya tidak di penuhi.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir,S.IK di sampaikan Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH terus melakukan penyidikan pada kasus pencabulan anak di bawa umur tersebut.
“Benar, pelaku (SS) 39 th,mulai melakukan perbuatan kotornya semenjak Bunga (nama samaran) masih duduk di bangku kelas lV Sekolah Dasar atau tahun 2019 silam”jelas kasat.
Sementara itu perbuatan bejat yang di lakukan SS di dua tempat yang berbeda yakni,dirumah nya yang lama jalan sudirman dan di rumah pelaku yang baru jalan kolonel berlian.
Lebih prihatin lagi setiap pelaku SS melancarkan aksi bejatnya pada putri kandungnya,pelaku SS selalu mengancam akan membunuh korban apabila berteriak atau cerita pada orang lain.
peebuatan tersebut di lakukan SS saat anak dan istrinya sudah tidur,atau pagi hari ketika istrinya pergi kepasar.
dan korban perna mengalami kekerasan fisik di tampar dan di cekik leher oleh pelaku.tutup susilo.(suharman)