Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang juga merupakan Seorang kuli bangunan berinisial RBA (28) warga Bumi Ayu kecamatan Selebar Kota Bengkulu kemarin (Rabu, 13/01/21) berhasil ditangkap oleh Personil Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai mengungkapkan tersangka RBA berhasil ditangkap pihaknya pada hari rabu (13/01/21) pada pukul 22.15 wib di seputaran Jl. Bumi ayu ujung, RT 14 Kec. Selebar. Kota bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi yang diberikan masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jl. Bumi ayu ujung, kerap dilakukan tempat pesta ganja dan tuak.
Atas dasar informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dan melihat ada 3 orang di tkp langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Warga setempat didapati barang bukti 1 ( satu ) paket Ganja dibungkus kertas koran milik Tsk RAB.
” Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka yakni 1 ( satu ) Paket Narkotika Jenis Ganja, dibungkus kertas buku. Berat 18,6 gram 1 ( satu ) bungkus Kertas vapir. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sampai saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.