Komisi III DPRD Provinsi Sumardi: HPL dan HGB Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah

- Penulis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Sumardi: Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Kembali Dilanjutkan

DPRD Provinsi Sumardi: Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Kembali Dilanjutkan

Komisi III DPRD Provinsi Sumardi: HPL dan HGB Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Terkait Pengelolaan kawasan wisata, terkhusus pantai panjang kerap menjadi polemik, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu berbeda. Sabtu. 05/02/2022

Disampaikan oleh Drs Sumardi MM, ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

“Pengelolaan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah memintak untuk Hak Pengelolaan di selesaikan dan alihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, setelah kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka Hak Pengelolaan mulai dari pasir putih dan Mes Pemda adalah kewenangan Pemda Provinsi”

Kinerja Pemegang Sertifikat Hak Pengelolahan Lahan Pantai Panjang, adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun, mengenai Retribusi Sampah, pengelolaan sampah itu tugas Wali Kota Bengkulu, karena menurut undang-undang Nomer 32 Tahun 2004.

“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Dan berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah “Kecuali DKI Jakarta Tidak ada Gubernur yang mengelola dimana tempat pembuangan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2, ujar Sumardi.

Baca Juga  Hari jadi Kohanudnas,Herwin Suberhani; jadikan Momen ini beri Semangat untuk TNI  AU Indonesia 

Suluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL Pemda Provinsi Bengkulu, yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas didalamnya dipegang oleh Kota Bengkulu.

Hak Guna Bangunan itu dipegang penuh oleh pihak pemerintah kota, semisal mengurus retribusi lampu adalah pihak kota, penataan pedagang dan pengelolaan sampah.

Jika pihak kota tidak sanggup maka, menjadi solusi kawasan pantai panjang dikelolah oleh pihak 2, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah Pemerintah Kota.
Untuk saat ini menjaga kebersihan kawasan wisata, yang dijalankan adalah kebijakan gubernur dimana untuk pengelolaan kebersihan dibagi ke beberpa OPD-OPD tapi itu sangat sementara, karena didalam undang-undang Hak Guna Bangunan adalah Wewenang Pemerintah Kota.

“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata, pantai panjang yang kotor dan kemudian di salahkan ke Gubernur, ini jelas salah karena itu bukan Tupoksinya dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat 2 atau Wali Kota”

Mau pak Wali Kota dan Pak Gubernur tak akur sampai kapanpun, itu adalah hak pribadi tapi jangan menggunakan Kursi jabatan untuk menjalankan kebijakan karena itu adalah titipan dan akan merugikan masyarakat banyak, yang bagus itu ya seiring dan seirama,tambah Sumardi.
(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru