Komisi III DPRD Provinsi Sumardi: HPL dan HGB Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah

- Penulis

Sabtu, 5 Februari 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Sumardi: Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Kembali Dilanjutkan

DPRD Provinsi Sumardi: Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Akan Kembali Dilanjutkan

Komisi III DPRD Provinsi Sumardi: HPL dan HGB Kawasan Wisata Gubernur Tidak Urusi Sampah

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Terkait Pengelolaan kawasan wisata, terkhusus pantai panjang kerap menjadi polemik, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) itu berbeda. Sabtu. 05/02/2022

Disampaikan oleh Drs Sumardi MM, ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu.

“Pengelolaan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah memintak untuk Hak Pengelolaan di selesaikan dan alihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, setelah kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka Hak Pengelolaan mulai dari pasir putih dan Mes Pemda adalah kewenangan Pemda Provinsi”

Kinerja Pemegang Sertifikat Hak Pengelolahan Lahan Pantai Panjang, adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun, mengenai Retribusi Sampah, pengelolaan sampah itu tugas Wali Kota Bengkulu, karena menurut undang-undang Nomer 32 Tahun 2004.

“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”

Dan berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah “Kecuali DKI Jakarta Tidak ada Gubernur yang mengelola dimana tempat pembuangan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2, ujar Sumardi.

Baca Juga  Kunker Komisi I DPRD Provinsi, Laksanakan Studi Banding Di Jambi 

Suluruh izin Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL Pemda Provinsi Bengkulu, yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas didalamnya dipegang oleh Kota Bengkulu.

Hak Guna Bangunan itu dipegang penuh oleh pihak pemerintah kota, semisal mengurus retribusi lampu adalah pihak kota, penataan pedagang dan pengelolaan sampah.

Jika pihak kota tidak sanggup maka, menjadi solusi kawasan pantai panjang dikelolah oleh pihak 2, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah Pemerintah Kota.
Untuk saat ini menjaga kebersihan kawasan wisata, yang dijalankan adalah kebijakan gubernur dimana untuk pengelolaan kebersihan dibagi ke beberpa OPD-OPD tapi itu sangat sementara, karena didalam undang-undang Hak Guna Bangunan adalah Wewenang Pemerintah Kota.

“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata, pantai panjang yang kotor dan kemudian di salahkan ke Gubernur, ini jelas salah karena itu bukan Tupoksinya dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat 2 atau Wali Kota”

Mau pak Wali Kota dan Pak Gubernur tak akur sampai kapanpun, itu adalah hak pribadi tapi jangan menggunakan Kursi jabatan untuk menjalankan kebijakan karena itu adalah titipan dan akan merugikan masyarakat banyak, yang bagus itu ya seiring dan seirama,tambah Sumardi.
(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB