Setelah Buron Tujuh Bulan, Akhirnya Dua IRT di Kepahiang Tertangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 8 Agustus 2021 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Rumah tangga yang buron selama tujuh bulan, saat sedang menjalani pemeriksaan penyidik polres kepahiang

Kepahiang,Beritarafflsia.com– Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua tersangka pemerasan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setatus dua orang tersangka tersebut berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang dan JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

“Dua orang tersangka ini sebelumya memang sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan, sejak bulan januari 2021 lalu.” ungkap Kasat Reskrim, melalui via WhatsApp Sabtu, (07/08/21).

Baca Juga  Korlantas Polri Usulkan Hapus Biaya Dalam Proses BBN 2

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, penangkapan keduanya berawal informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada di rumah kemudian Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka.

”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” kata Kasat Reskrim.”(Jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Dinas PUPR Kepahiang Mulai Pematangan Lahan Pembangunan Taman Kota
RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Dinas PUPR Kepahiang Mulai Pematangan Lahan Pembangunan Taman Kota

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB