Setia NKRI, Pemprov Dorong Pemberdayaan Eks Aliran Radikal Wilayah Bengkulu

- Penulis

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu Dorong Pemberdayaan Eks Aliran Radikal Wilayah Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu mendorong pemberdayaan terhadap eks aliran radikal yang berada di Bengkulu, bagi mereka yang telah mendapat baiat, baik secara lisan dan tertulis serta ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pelepasan Baiat dan Ikrar Setia NKRI, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kamis (14/07)2022).

Gunernur Rohidin Marsyah saat menyampaikan sambutan

“Jadi tadi kita buatkan satu program yang paling mungkin menurut saya, karena ini mereka berlatar belakang yang sangat berbeda. Nanti kita siapkan kalau mereka berkenan, kita buatkan untuk ojek online motor bagi mereka,” jelas Gubernur Rohidin.

Lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, nantinya melalui dinas terkait, seperti Dinas Sosial Provinsi Bengkulu bersama Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, para eks teroris ini, akan diberikan bantuan modal untuk uang muka 1 unit kendaraan bermotor.

Baca Juga  Dispangtan Ambil Langkah Cepat Atasi Anjing Rabies

“Kita juga ucapkan selamat kepada warga kita ini yang telah mengalami perubahan yang luar biasa. Artinya pemahaman mereka untuk kembali dan jangan lagi dipertentangkan antara nilai-nilai agama dengan NKRI,” ujarnya.

Setia NKRI, Pemprov Dorong Pemberdayaan Eks Aliran Radikal Wilayah Bengkulu

Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Imam Subandi mengatakan, tidak ada satu unsur pun pekerjaan atau keyakinan dan ajaran agama yang Densus 88 jadikan alasan untuk memerangi radikalisme.

“Jadi semuanya murni dengan rambu-rambu seperti yang disepakati yaitu UUD 1945 yang merujuk dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan radikalisme,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu terdapat 13 orang eks aliran radikal yang dibaiat dan ikrar setia NKRI di bawah binaan Satgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri. Sementara 2 orang diantaranya diketahui masih berstatus tahanan Polda Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Berita Terbaru