Tak Ikut Cuti Bersama, Karyawan Swasta Wajib Dapat Upah Lembur

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com – Libur panjang menanti akhir bulan ini usai pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Sayangnya aturan cuti bersama ini hanya wajib berlaku bagi para ASN. Bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Baca Juga  Hari Nelayan Perlu Jadi Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Ida, Jumat (23/10/2020).

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda,” sambungnya.

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” tuturnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah
Tampung Keluhan Warga, Polsek Sukaraja Gelar Jumat Curhat di Desa Kayu Arang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan, Polresta Bengkulu Tempatkan Personel di Pos Pam Pantai Panjang
Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Survei IDM: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Polri Sentuh 79,2 Persen, Pengungkapan Kasus Ekonomi Khusus Jadi Sorotan
Wakapolri Tekankan Konsep O2H dalam Penegakan Hukum dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri
Pastikan Makanan Bergizi Aman Konsumsi, Tim FS MBG Polda Bengkulu Lakukan Uji Organoleptik dan Kimia di Dapur SPPG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polsek Sukaraja Gelar Jumat Curhat di Desa Kayu Arang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:00 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan, Polresta Bengkulu Tempatkan Personel di Pos Pam Pantai Panjang

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:12 WIB

Survei IDM: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Polri Sentuh 79,2 Persen, Pengungkapan Kasus Ekonomi Khusus Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Bandung Baru Salurkan BLT-DD Tahun 2026 kepada 9 KPM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:44 WIB