Tak Ikut Cuti Bersama, Karyawan Swasta Wajib Dapat Upah Lembur

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com – Libur panjang menanti akhir bulan ini usai pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Sayangnya aturan cuti bersama ini hanya wajib berlaku bagi para ASN. Bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Baca Juga  Koramil Sungai Kunyit Bersama Polsek Terus Imbau Prokes dan Bagikan Masker

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Ida, Jumat (23/10/2020).

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda,” sambungnya.

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” tuturnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo Jamin Keamanan Logistik Pasca Gangguan Kamtibmas di Perairan Yahukimo
Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional
Polda Lampung Berduka: Kapolda Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Patroli Gabungan Polres Nabire dan Satgas Damai Cartenz Perkuat Pengamanan Wilayah
Tampung Keluhan Warga, Polsek Sukaraja Gelar Jumat Curhat di Desa Kayu Arang
Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan, Polresta Bengkulu Tempatkan Personel di Pos Pam Pantai Panjang
Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Yahukimo Jamin Keamanan Logistik Pasca Gangguan Kamtibmas di Perairan Yahukimo

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:54 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar dan Scam Internasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:19 WIB

Polda Lampung Berduka: Kapolda Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:08 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polsek Sukaraja Gelar Jumat Curhat di Desa Kayu Arang

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemdes Bandung Baru Salurkan BLT-DD Tahun 2026 kepada 9 KPM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:44 WIB