Tak Ikut Cuti Bersama, Karyawan Swasta Wajib Dapat Upah Lembur

Beritarafflesia.com – Libur panjang menanti akhir bulan ini usai pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga  Dandim 1201 Apresiasi Kunjungan Danramil ke Rumah Panjang Sebagai Bentuk Menjaga Persatuan

Sayangnya aturan cuti bersama ini hanya wajib berlaku bagi para ASN. Bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Baca Juga  Dandim 1201 Apresiasi Babinsa Koramil Mandor Dampingi Penyerahan Rekening Penerima BLT-DD Desa Selutung

“Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Ida, Jumat (23/10/2020).

“Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda,” sambungnya.

Baca Juga  Dandim 1201 Apresiasi Babinsa Sosialisasi 3 M ke Warga

Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.

“Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur,” tuturnya.

Share

Tinggalkan Balasan