Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Aliansi Advokat Yogyakarta saat Terbitkan Petisi Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto

Yogyakarta,Beritarafflesia.com,– Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta menerbitkan petisi yang berisi dukungan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025, Tiyo Ardianto. Petisi tersebut disampaikan pada Kamis (2/7/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat sekaligus ajakan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Dalam petisi tersebut, Aliansi Advokat Yogyakarta menilai situasi demokrasi di Indonesia tengah menghadapi tantangan yang serius. Mereka menyoroti berbagai peristiwa yang dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi, termasuk pelaporan terhadap Tiyo Ardianto ke kepolisian setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut isi petisi, kritik yang disampaikan oleh Tiyo merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3). Oleh karena itu, mereka berpandangan bahwa penyampaian kritik tidak semestinya berujung pada upaya yang dinilai dapat membatasi ruang kebebasan berpendapat.

Aliansi Advokat Yogyakarta juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam laporan terhadap Tiyo. Mereka berpendapat bahwa apabila perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, maka ketentuan yang relevan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selain itu, mereka menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap laporan masyarakat agar dapat menentukan apakah suatu perkara merupakan tindak pidana, delik aduan, perkara perdata, atau bukan merupakan peristiwa pidana.

Dalam petisi itu pula, para advokat menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaporan terhadap Tiyo berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembatasan terhadap suara kritis masyarakat sipil. Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat adalah Keberanian Negara Ubah Nasib Anak Bangsa

Aliansi Advokat Yogyakarta kemudian menyampaikan tiga poin utama dalam petisi tersebut. Pertama, memberikan dukungan kepada Tiyo Ardianto agar tetap menyampaikan kritik secara terbuka demi perbaikan bangsa. Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar serta menghormati aspirasi masyarakat dan tidak menggunakan pendekatan yang dianggap represif terhadap gerakan masyarakat sipil. Ketiga, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya agar menangani laporan tersebut secara profesional, netral, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Petisi itu ditandatangani oleh sejumlah advokat, di antaranya Dr. H. PK. Iwan Setyawan, S.H., M.H., Fajar Mulia, S.H., Hamzal Wahyudin, S.H., Agustam Rachman, S.H., M.A.P.S., Sila Tri Hastana, S.H., Budi Prasetyo, S.H.I., S.H., M.Sc., Zulkifli Sofyan, S.H., Catur Prasetiyo, A.P., S.H., R. Anwar Ary Widodo, S.H., Agnes Ratna Dwiyanti, S.H., Andi Maryanto, S.H., Joko Susilo, S.H., Hermawan Sulistiyanya, S.H., Arfian Indrianto, S.H., M.H., Christina Natalia Riesti Setyawan, S.H., M.H., serta Susanto, S.H.

Hingga petisi tersebut dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Presiden maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tuntutan yang disampaikan Aliansi Advokat Yogyakarta. Sementara itu, perkembangan kasus yang melibatkan Tiyo Ardianto masih menjadi perhatian publik dan berbagai kalangan masyarakat sipil.demikian” ( BR1)

Yogyakarta, 2 Juli 2026

Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH. 081392724377

Fajar Mulia,SH.

Hamzal Wahyudin, SH .(Didin) 087738514141

Agustam Rachman, SH,MAPS. 085267102321

Sila Tri Hastana, SH.

Budi Prasetyo, SHI.,SH.,MSc
081225344454

Zulkifli Sofyan, SH.

Catur Prasetiyo,A.P.,SH.

R. Anwar Ary Widodo,SH.

Agnes Ratna Dwiyanti,SH.

Andi Maryanto,SH.

Joko Susilo, SH.

Hermawan Sulistiyanya, SH.

Arfian Indrianto S.H., M.H

Christina Natalia Riesti Setyawan, SH.,MH.

Susanto, SH.

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB