Rejang Leboong, Beriitarafflesia.com– Sebuah rumah di Desa kampung Jeruk di geledah personil gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding, Pada Jum’at dini hari Tanggal 22 Januari 2021 sekira Pukul 00.05 WIB.
Bukan tanpa alasan Rumah yang dimiliki AS (37) yang berprofesi petani merupakan tempat tanaman ganja yang ditanam persis dihalaman belakang rumah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH saat menggelar Konferensi Pers Jum’at siang (22/01/2021) mengungkapkan disebuah rumah pelaku di Desa Kampung jeruk dan ditemukan Barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam dibelakang rumahnya sebanyak 36 batang dengan ketinggian 3 Meter.
“selain 35 batang tanaman ganja petugas juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia menamam narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumahnya untuk diperjual belikan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.
Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 111 AYAT 2 UU NO.35 TAHUN 2009 Dengan Ancaman Seumur hidup atau minimal 5 Tahun Penjara atau denda minimal Rp.800.000.0000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Maksimal Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar )