Tanam Ganja, Petani ini Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Leboong, Beriitarafflesia.com– Sebuah rumah di Desa kampung Jeruk di geledah personil gabungan Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding, Pada Jum’at dini hari Tanggal 22 Januari 2021 sekira Pukul 00.05 WIB.

Bukan tanpa alasan Rumah yang dimiliki AS (37) yang berprofesi petani merupakan tempat tanaman ganja yang ditanam persis dihalaman belakang rumah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno S.Ik, MH saat menggelar Konferensi Pers Jum’at siang (22/01/2021) mengungkapkan disebuah rumah pelaku di Desa Kampung jeruk dan ditemukan Barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam dibelakang rumahnya sebanyak 36 batang dengan ketinggian 3 Meter.

Baca Juga  Pemdes Air Rusa Melaksanakan Titik Nol Pembangunan Jalan Lapen

“selain 35 batang tanaman ganja petugas juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia menamam narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumahnya untuk diperjual belikan kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.

Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 111 AYAT 2 UU NO.35 TAHUN 2009 Dengan Ancaman Seumur hidup atau minimal 5 Tahun Penjara atau denda minimal Rp.800.000.0000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Maksimal Rp.8.000.000.000 ( Delapan Milyar )

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:45 WIB

Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB