Gasak Uang 80 Juta Hasil Bobol Ruko, Mahasiswa Ditangkap Polisi

- Penulis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gasak Uang 80 Juta Hasil Bobol Ruko, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Seorang pemuda berinisial FP (21) yang merupakan Oknum Mahasiswa Asal Kabupaten empat lawang Provinsi Sumsel ditangkap Personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran membobol Toko Aksesoris.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin (22/10/22) mengungkapkan, tersangka FP melakukan pembobolan toko aksesoris milik korban Alnofera (43) warga jalan salak I Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tindak pidana pembobolan toko aksesoris milik korban dilakukan oleh Tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri Ke Polres Kepahiang

Dan tersangka FP ditangkap pada hari hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Dikatakan oleh Kasie Humas, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat BD 6049 GS, 1 (satu) Buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BD 6049 GE, 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A16 warna Black, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A53, Uang Tunai Rp. 49.500.000,-(empat puluh sembilan juta Lima ratus Ribu Rupiah), 2(dua) buah helm, serta 2 ( dua ) buah dompet tinggal warna cokelat.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru