TIM Hukum Helmi- Mian poto bersama saat konferensi Pers di Hotel Mercure
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Setelah detik- detik semua berkas calon Gubernur Bengkulu yang di daftarkan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Bengkulu untuk tahapan mengikuti pertarungan di Pilkada 2024- 2030, Tim Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan- Mian mulai bergerak dengan mendatangi kantor KPU segaligus menyerahkan surat tuntutan yang di tembuskan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu ( DKPP) RI Pusat.
Dalam surat tututan tim Advokat yang di Pimpin Muspani SH cs dan di dampingi Dadang Missal bersama kawan- kawan menyampaikan perihal kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu supaya mencermati ssrta mempelajati secara profesional berkas paslon yang di daftarkan ke KPU Provinsi,agar mengikuti tahapan sebagai peserta calon Gubernur Bengkulu mengacu pada keputusan makamah konstitisi ( MK) Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PPU-XVIII/2020.

” Saya bersama kawan- kawan tim advokat, hari ini mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menyampaikan surat sekaligus hearing dengan Anggota KPU agar meneliti peraturan dalam merumuskan pelaksana Pilkada., karna yang kita ketahui kejolak dalam pelaksanaan pemilu akibat KPU,Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara Pemilu selalu bertentangan dengan peraturan yang keluarkan MK., Makamah konstitusi ini kan lembaga tertinggi negara,seharusnya KPU provinsi Bengkulu dan Bawaslu bersama DKPP Pusat harus menceramati dan mentaati regulasi saat menerima berkas pendaftaran dari masing- masing Paslon Kepala Daerah.” Kata Muspani saat menggelar Konferensi Pers sekaligus Coffee Morning di Black Rock Cafe Hotel Mercure, senin pagi,(2/9/2024)
Ia juga mengingatkan secara keras terhadap KPU dan DKPP RI agar mengacu berdasarkan Keputusan MK, apalagi menurut pengacara Senior ini dalam pemilu bahua DKPP sudah banyak melakukan pelanggaran hukum.
‘ Kita dan kawan- kawan akan mengambil langkah tegas, apabila KPU dan bawaslu Bengkulu beserta DKPP Pusat tetap meloloskan berkas paslon yang mendaftar sudah 3 periode tersebut, maka kami akan menggugat KPU provinsi Bengkulu sekaligus melaporkan secara pidana. Karena sudah banyak contoh baik di provinsi Bengkulu maupun terjadi di daerah lain bahua KPU dan bawaslu,serta DKPP RI selaku penyelenggara Pelaksanaan pemilu melanggar peraturan MK RI. Muspani juga bersama timnya memastikan jika paslon Gubernur Bengkulu masih tetap memaksakan diri akan mencalonkan diri menjadi 3 periode maka akan sia- sia, bahkan tidak dilantik, karena sudah jelas melabrak aturan MK RI,” pungkas Muspani












