Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Tim Panitia Khusus (Pansus) serahkan 18 Item hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/5/2023).

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin Wakil ketua l DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos didampingi Wakil ketua ll DPRD Provinsi H Suharto SE MBA dan Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Bengkulu Drs Hamka Sabri M.Si.

Ketua Pansus, Dr H Sumardi MM menyampaikan, hasil pembahasan tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebanyak 68 pasal yang terdiri dari 18 Item diserahkan ke ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas tingkat selanjutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

“Kita seluruh anggota pansus kejar tayang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang seluruh SKPD dan hari ini (Senin,red) telah disampaikan ke ketua DPRD untuk dibahas tingkat selanjutnya,” kata Sumardi.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu  Marliadi, Bersama Wakil Kota Bengkulu perwakilan BNN Kota Bengkulu

Diungkapkan Sumardi, pembahasan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengalami kesulitan terdapat pada Rumah Sakit Umum M Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Suprapto.

“Karena ada peraturan baru, maka rumah sakit berbentuk BLUD cukup terkena retribusi dengan dikuatkan peraturan kepala daerah (Peraturan Gubernur),” tambahnya.

Dengan demikian, apabila Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda maka dapat dijadikan pedoman dalam menyusun APBD di tahun 2024 mendatang. (BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:20 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Berita Terbaru