Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Tim Panitia Khusus (Pansus) serahkan 18 Item hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/5/2023).

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin Wakil ketua l DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos didampingi Wakil ketua ll DPRD Provinsi H Suharto SE MBA dan Sekretaris Daerah Provinsi Sekdaprov Bengkulu Drs Hamka Sabri M.Si.

Ketua Pansus, Dr H Sumardi MM menyampaikan, hasil pembahasan tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebanyak 68 pasal yang terdiri dari 18 Item diserahkan ke ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk dibahas tingkat selanjutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

Tim Pansus Serahkan 18 Item Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

“Kita seluruh anggota pansus kejar tayang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengundang seluruh SKPD dan hari ini (Senin,red) telah disampaikan ke ketua DPRD untuk dibahas tingkat selanjutnya,” kata Sumardi.

Baca Juga  Kabid Pengelolaan Informasi Bari Oktari SSTP Melepas Mahasiswa Magang UNRAS di Diskominfo BU

Diungkapkan Sumardi, pembahasan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengalami kesulitan terdapat pada Rumah Sakit Umum M Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa Suprapto.

“Karena ada peraturan baru, maka rumah sakit berbentuk BLUD cukup terkena retribusi dengan dikuatkan peraturan kepala daerah (Peraturan Gubernur),” tambahnya.

Dengan demikian, apabila Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda maka dapat dijadikan pedoman dalam menyusun APBD di tahun 2024 mendatang. (BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru