Bengkulu,Beritarafflesia.com – Berkat kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu Pemerintah Kota Bengkulu berhasil menyita Aset berupa 23 unit kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua. Hal ini dalam rangka pembinaan aset,dan menyelamatkan barang milik negara yang selama ini di kuasai oleh pihak ke 3 tanpa Regulasi yang jelas bahkan meski masa jabatan sudah berakhir, namun tak kunjung di kembalikan.
Aset milik pemerintah Kota Bengkulu ini,, jika di total senilai Rp4,5 miliar. hal ini disampaikan Pj Sekda Eko Agusrianto saat penyerahan sejumlah kenderaan yang berhasil di Sita oleh Kejaksaan Negeri kota Bengkulu,, pada rabu (19/6/2024)
” Saya selaku Pj Sekda mewakili Pj Walikota Bengkulu,,bersama jajaran Pemerintah Kota Bengkulu, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang kerjasama Kejari Kota Bengkulu. dan kita juga memberi apresiasi kepada pihak Kejari Kota Bengkulu yang telah membantu pemerintah kota Bengkulu dalam penertiban dan pembinaan aset, yang selama ini di kuasai oleh pihak ke 3. Alhamdulillah hari ini berkat kerjasama yang baik dengan kejari, kerugian negara dengan totat kurang lebih mencapai Rp 4,5 Miliar dapat di selamatkan,” Kata Eko didampingi Kepala BPKAD Yudi Susanda.

Kendati demikian eko menjelaskan, kedepannya Pemerintah Bengkulu akan menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari Kejari Kota Bengkulu, terkait permasalah pajak kendaraan dan peruntukannya.
“ Kita juga sudah sepakat bersama Kejaksaan Negeri, Kedepannya berkomitmen membuat surat perjanjian soal penagihan pajak kenderaan dan Regulasi Pemakain barang mobil milik Negara. Hal ini juga kita lakukan supaya mempertegas terkait masalah pembayaran pajak kemudian masalah waktu.,,karena debelumnya jangka waktu pembayaran pajak ini tidak ada batasan waktu. Maka dari itu kedepan kita akan memberikan batasan waktu peminjaman berapa lama, kemudian berapa besaran bayar pajaknya” Jelasnya

PJ Sekda Kota Bengkulu melanjutkan” yang paling penting kita akan mempertimbangkan peruntukan seperti yang disampaikan ibu Kajari. Jangan sampai peruntukannya ini melanggar dari Perda yang sudah di tentukan., terutama untuk masalah pelayanan umum dan pelayanan kepada masyarakat” Tegas Eko PJ Sekda Kota Bengkulu.
Diwaktu yang sama, Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin yang di dampingi Kasi Datun Kejari mengungkapkan, Permasalahan yang di hadapi pemerintah kota Bengkulu belakangan ini terkait kesulitan dalam menghadapi permasalahan aset yang di pinjam pakai oleh Mantan ASN saat memegang jabatan.
“Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan Perda penggunaan kendaraan,” jelas Yunitha.
Diketahui, ada beberapa aset yang perlu ditindaklanjuti yang belum dilakukan pembayaran pajak dan telah disampaikan kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak. Ini semata-mata dilakukan untuk pembenahan, karena ada beberapa aset yang dikuasai sudah turun temurun tapi tidak dilaporkan.
“Kita melalui bidang perdata dan tata usaha negara bersama dengan pemerintah melakukan pendampingan. Kemudian kita mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Selanjutnya detelah penarikan, Yunitha menambahkan, aset ini langsung diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu ditandai penandataganan oleh Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin dengan Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kasi Datun Kejari dengan Kepala BPKAD Yudi Susanda.” (BR1)