Youtuber media sosial, ICANG HO
Bengkulu Selatan, (Beritarafflesia.com) – Penggiat media sosial Icang HO baru-baru ini telah mengeluarkan pernyataan yang sangat keras di akun You Tube miliknya. Pernyataan itu ditunjukan kepada Camat Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial HF terkait dengan penerbitan surat yang di tanda tangani Camat prihal pemberhentian 4 orang Perangkat Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pernyataannya yang di unggah di akun YouTube Icang ho, dia mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan oleh Camat tersebut, menurutnya, keputusan tersebut sudah keluar dari tugas dan fungsi sebagai jabatan Camat, dengan kata lain penyalahgunaan wewenang. Sebab menurut Undang- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah wewenang Kepala Desa. Kewenangan Camat hanya sifatnya rekomendasi dan pembinaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang pada dasarnya setiap pegawai bisa di beri sangsi, hanya saja siapa yang memberi sangsi dan siapa yang di sangsi,” Kata Icang ho, selasa (10/8/2021)
Bahkan ia menduga, surat yang dikeluarkan oleh Camat Pino Raya tersebut merupakan pesanan atau orderan atau interpensi dari pihak lain
” Saya yakin surat yang di keluarkan camat ini, pesanan dari orang supaya dia masuk menggantikan di antara 4 orang perangkat desa jika sudah di berhentikan”Ujarnya
Mendapat keritikan dari Icang ho, Camat Pino raya memberikan klarifikasi, bahwa surat yang disampaikan dan ditujukan kepada Pjs. Kades Pagar Gading tersebut adalah dengan maksud agar Pjs. Kades membina perangkat desanya, dan apabila sudah tidak lagi dapat dibina maka kades harus bertindak tegas untuk menyampaikan surat pemberhentian sementara kepada camat.
“Surat tersebut bukan maksud kami memberhentikan, akan tetapi merekomendasikan dan memerintahkan Pjs Kades untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat desa yang tidak aktif bekerja atau jarang masuk kantor. Nah apabila tidak dapat di bina maka berhentikan saja,” Ucap Camat.
“Sampaikan surat pemberhentian kepada camat dan pasti saya setujui. Ini cuma salah pengertian dan salah pemahaman saja, surat tersebut kan untuk Kades bukan merupakan SK pemberhentian,” jelas Hendri Farizal.
Selain itu Icang ho juga menambahkan,ia merasa heran karena pernyataan Camat yang mengatakan jika surat tersebut salah ketik kemudian menyatakan salah pemahaman itu sangat tidak masuk akal dan tidak logis, maka dari itu ia meminta kepada Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi untuk segara menonjobkan atau memecat Camat Pino Raya itu dari jabatannya karena dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, akibat penyalahgunaan wewenang
” Saya mintak bupati Bengkulu selatan harus bersikap tegas, karena alasan camat yang mengalihkan fakta terkait surat yang ia keluarkan tersebut sudah mengada-ngada, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman” Tegas Icang ho (Red) – Lanjut Icang HO apabila Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tidak mengambil sikap yang tegas atas kegaduhan ini makan ini akan menimbulkan citra yang buruk di masyarakat.” (ken)














