Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dijadikan Alat Politik, Rakyat Harus Dapat Perlindungan.

Jakarta,Beritarafflesia.com, – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Indonesia harus dilaksanakan secara adil, independen, dan terbebas dari kepentingan politik maupun pengaruh kelompok tertentu.

Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menghadirkan keadilan, bukan dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan kekuasaan.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Dalam amanatnya, Presiden menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap negara hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan secara konsisten, objektif, dan tanpa diskriminasi. Aparat penegak hukum, kata dia, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Prabowo menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terutama kelompok yang lemah dan rentan. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada rasa keadilan, bukan dipengaruhi oleh kekuatan uang, jabatan, maupun tekanan politik.

“Hukum semestinya memberi perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan, bukan dipengaruhi kekuatan uang atau kekuasaan,” ujar Presiden.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk menyerang pihak tertentu, membalas kepentingan politik, maupun melakukan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok.
Presiden menegaskan bahwa profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara. Seluruh aparat diminta bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika profesi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Hukum harus berdiri netral, tidak dipakai sebagai alat balas kepentingan, dan tidak boleh diterapkan secara diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa negara berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat. Warga yang mencari keadilan harus memperoleh pelayanan hukum yang layak, sedangkan mereka yang tidak bersalah harus merasa aman dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga  Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB.

Sebaliknya, setiap pelanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Presiden, penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh rakyat.

Ia menilai reformasi hukum tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Keberhasilannya juga sangat ditentukan oleh integritas, profesionalisme, dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara jujur, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penegasan kembali bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan penegakan hukum yang adil, netral, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, negara diharapkan mampu memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Disisi lain pada wilayah hukum polda Bengkulu,,terutama pemyidik polda masih tercium aroma bahwa selalu bermain dalam proses hukum. Eronisnya meskipun berkas tidak lengkap dan di kembalikan oleh kejaksaan dalam pembuktian pokok perkara baik saksi maupun barang bukti, namun pihak penyidik polda Bengkulu masih memaksakan diri untuk mendorong salah satu kasus agar naik ke pengadilan. Hal ini menandakan bahwa antara penyidik polda dengan pelapor bermain politik koror, demikian.( Cuy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Guru Besar Prof. Dr Juanda Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Aliansi Advokat Yogyakarta Terbitkan Petisi Beri Dukungan Ketua BEM UGM 2025 Tiyo Ardianto
Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 21:39 WIB

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB