Ket.Poto : DPD KNPI Kota Bengkulu
Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Dari beredar dan viralnya terkait ditemukan fakta beberapa pelajar tingkat SMA/SMK tidak mampu di Kota Bengkulu yang kemudian memaksa mereka viral di jagad sosmed baik instagram, facebook, dan aplikasi WA. Kemudian dari publikasi pemberitaan media-media online. Lalu muncul sosok Walikota H. Helmi Hasan serta Wawali Dedy Wahyudi yang memfasilitasi pelajar tersebut dengan pihak sekolah agar bisa memberikan ijazah anak SMAN 6 Kota Bengkulu yang sudah tertahan sejak tahun 2018 lalu.
Kemudian menyusul pelajar di SMKN 6 ijazahnya juga tertahan di sekolah, kemudian Walikota Bengkulu rela merogoh koceknya senilai Rp 5 juta demi menebus ijazah sang anak karena ada beberapa biaya administrasi yang wajib diselesaikan terlebih dahulu kepada sekolah. DPD KNPI Kota Bengkulu menilai kebijakan dan tindakan cepat yang diambil oleh dua pemimpin Kota Bengkulu tersebut layak di apresiasi, karena dengan ditebusnya ijazah pelajar itu, maka masa depan sang anak dapat berlanjut.
“Kita lihat dalam dua hari terakhir,beredar di jagad maya Medsos, viral adanya adek pelajar yang menyampaikan keluhan akibat ijazahnya ditahan pihak sekolah. Sementara dalam pengakuannya pelajar tersebut dan setelah didatangi pihak keluarganya oleh pemerintah Kota terbukti dari kalangan masyarakat tidak mampu. Ditengah pandemi Covid-19 kita tentu merasakan selain dampak langsung terhadap kesehatan dan perilaku kehidupan.
Secara ekonomi kita semuanya terpukul. Jadi kami menilai hal yang wajar jika adek pelajar SMA dan SMK itu kemudian menyampaikan kesulitan mereka terkait ijazahnya yang bahkan sejak dinyatakan tamat dan lulus tahun 2018 lalu hingga tahun 2021 ini masih ditahan pihak sekolah. Jika tidak viral, dan tidak ditindaklanjuti, maka sampai kapan ijazah itu akan tertahan? Kemudian bagaimana kehidupan masa depan adek pelajar kita tersebut kedepannya? kemudian jika kasus ini terjadi pada keluarga kita apakah kita akan menerimanya apakah akan kita biarkan? ijazah ditahan sekolah.
Bagaimana kita mau melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya? bagaimana kita mau kuliah? atau bagaimana kita mau melamar pekerjaan? jika ijazah yang merupakan syarat utama tidak ada. Ini tentu jadi preseden tidak baik, dan sudah sepatutnya jadi perhatian pemerintah. Sebab itu, kebijakan Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan dan Wawali Dedy Wahyudi kami nilai sudah tepat.
Sebagai seorang pemimpin sudah selayaknya menyelamatkan rakyatnya, dan dalam kasus ijazah ini kami dari DPD KNPI Kota Bengkulu mengapresiasi sebagai sebuah upaya untuk menyelamatkan masa depan pemuda,” ungkap Plt Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu Supratman S.Sos, M.Si, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya dijelaskan oleh Plt Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu yang akrab disapa Iwan ini. Meskipun saat ini beredar asumsi, bahwa kejadian ini dipolitisir, ataupun sebagian kalangan menilai masih ada aroma Pilkada tahun 2020 lalu antara Walikota Helmi Hasan yang menjadi Cagub saat itu dan Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah, dengan dasar asumsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pemuda KNPI tidak melihat persoalan itu dari asumsi yang beredar. “Kami lebih melihat dan fokus pada upaya menyelamatkan masa depan pemuda. Karena dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 dan 27 itu tertulis bahwa pemuda sebagai bagian terbesar masyarakat Indonesia dijamin konstitusi UUD 1945 atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
Serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni, sosial dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat. Jadi atas dasar inilah, kami menilai tindakan yang diambil oleh dua pemimpin Kota Bengkulu itu sudah tepat,” Jelasnya.
Selain itu. Dengan adanya kejadian yang cukup mencoreng dunia pendidikan Bengkulu saat ini. KNPI versi pimpinan Ketua DPD KNPI Provinsi Febry Yurdiman, dan Ketum DPP KNPI Abdul Azis berharap kejadian serupa hendaknya jangan terulang lagi. Karena dengan tertahannya ijazah pemuda di sekolah, sama saja artinya menghambat laju masa depan pemuda.
“Sebab itu, hendaknya ini dijadikan pelajaran. Dan sudah sepatutnya pemerintah dapat menelurkan sebuah aturan, regulasi yang dapat membantu masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Kita berharap jajaran pemerintah daerah, hendaknya dapat saling bersinergi merumuskan regulasi, bisa saja misalnya memberi subsidi bagi anak tidak mampu untuk sekolah hingga selesai,” pungkas Iwan. “(rn).