Mantan Ketua Ormas Hulubalang Doni Osmon Menilai Tindakan Bappenda Kota Tidak Terbuka
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Mantan Ketua Organisasi Masyarajat (Ormas) Hulubalang Doni Osmon mengaku geram dan merasa sangat kecewa terhadap sikaf dan tindakan kepala Bapenda Kota Bengkulu Edison, karena tidak perna menunjukkan sikap tegas dalam menjalani tugasnya sebagai OPD yang bertanggungjawab menangani Perparkiran di Kota Bengkulu.
Dikatakan Doni, Kekecewaanya terhadap Pemerintah Kota Bersama DPRD Kota Bengkulu tersebut, lantaran dari awal sampai sekarang belum ada sikaf tegas, baik kepastian Hukum dari APH maupun ketetapan Perda terkait pengelolaan parkir di Gerai Indomar dan Alfamart yang perna di henduskan oleh pemkot Bengkulu. Padahal menurut Doni Osmon jika Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan pengelolaan parkir ini sesuai dengan perda, tidak hanya meningkatkan PAD kota Bengkulu, tapi orang lain juga bisa mengelolahnya.
” Saya perna menanyakan soal kerjasama Antara Bappenda dengan CV Huulubalang,” jawab kepala Bappenda Kota Edison” Selalu sabar, bahkan mereka justru menunggu pencabutan surat kuasa dari pimpinan PT Indomarco Palembang. Padahal jika kepala Bappenda Kota Bengkulu Edison bekerja sesuai aturan perda, Nomor 5 tahun 2019, bahwa pemkot menyerahkan kepada Dishub dan Bappenda kota agar mengambil alih pengelolaan parkir di gerai Alfamart dan Indomart ini. Karena sampai kapan mavia pungli yakni Bos CV Hulubalang ini berkuasa, Apakah seumur hidup? ” Tanya Doni Osmon. Sabtu malam,( 11/3/2023)
Ia juga menilai hasil rapat Beppenda Kota Bersama Beberapa Anggota DPRD kota Bengkulu saat rapat pada Tahun 2022 lalu, membuat keputusan yang sangat janggal dan tidak masuk akal., lantaran menurut Doni pihak pemkot justru seperti pengemis, atau hanya Rekayasa sehingga membuat kesepakatan agar kepala Bappenda mendatangi pihak PT Indomarco di palembang, dengan tujuan supaya Pihak Perusahaan PT Indomarco mencabut surat kuasa terhadap Pirdaus Jailani, selaku Big Bos Preman CV. Hulubalang.
” Padahal Kalau Bappenda kota Bengkulu ini tegas, dan tidak ada unsyur rekayasa atau menerima Uang sebagai Pelicin dari pengelolah., seharusnya kewajiban pemkot untuk mengambil Alih Pengelolaan Parkir di Gerai Alfamart dan Indomart ini sangat tepat dan mudah, karena tinggal ambil alih pengelolaannya berdasarkan Perda .” Jelasnya
Disisi lain Doni menyebut, tidak hanya masyarakat Bengkulu yang menunggu kepastian hukum dari APH, tapi Publik juga menanti perkembangan kelanjutan soal pengurusan pengelolaan parkir di gerai indomart dan alfamart tersebut., Ia juga heran meski pihaknya sudah beberapa kali menanyakan persoalan penerapan perda tentang pengelolaan parkir ini, tapi sampai sekarang belum di jawab oleh kepala Bappenda Kota Bengkulu.
” Sedangkan secara aturan, Bapenda Kota Bengkulu ini, merupakan OPD di lingkungan Pemkot yang sangat berwenang dalam menegakkan Perda. Jadi wajar kalau masyarakat Bengkulu, dan LSM, merasa sangsi dan curiga bahwa ada kejanggalan, karena sampai sampai saat ini kasus yang di tangani oleh Apatat Penegak Hukum (APH) justru tidak ada kejelasannya alias terkesan masuk angin” Keluh Doni Osmon
Dilanjutkannya” Pemkot Bengkulu beserta DPRD kota Bengkulu sangat mengecewakan., padahal jelas- jelas Para Mavia dari CV Hululubalang ini tidak hanya melakukan pemzoliman, tapi perbuatan melanggar hukum sangat jelas. Bahkan kalau memang Pemkot Bengkulu bersama APH mengusut kasus ini dengan serius dan transparan, tanpa ada pandang bulu, saya rasa tidak sulit bagi APH untuk mencari siapa aktor penggelapan Pajak Parkir dan Pelaku Pungli ilegal, seperti kasus yang di tangani Kejari dan Polda Bengkulu belakangan ini ” Beber Doni Osmon

Terpisah” Ketua Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Provinsi Bengkulu, Rahman Thamrin, S.Ag meminta agar pemerintah kota bersikap tegas dalam mengambil kebijakan atau keputusan setiap ada polemik.
Apalagi menurut Tamrin, Kejanggalan tentang dugaan pugutan liar terhadap pengelolaan parkir di depan Gerai Alfamat dan Indomart ini sangat Vital. Karena secara regulasi perjanjian MOU kerjasama Antara Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda dengan pihak CV Hulubalang selaku perusahaan pengelola justru tidak jelas dan tidak terbuka.
” Bahkan kami dari konsursium Lsm Nurani Provinsi Bengkulu mencurigai, bahwa kuat dugaan adanya permainan kongkalingkong antara Oknum pejabat Bapenda Kota Bengkulu dengan pihak CV Hulubalang selaku pengelolaan Parkir di Gerai Indomart Alfamart tersebut. Hal ini kita buktikan karena kepala Bapenda Kota Bengkulu justru terkesan tidak transparan dan tidak terbuka ke Publik. Bahkan dari awal kepala Bapenda Kota ini tidak perna menjelaskan ataupun menunjukan surat perjanjian kontrak kerjasama MOU dengan CV. Hulubalang terkait pengelolaan parkir di Gerai Indimart dan Alfamat ini ” ungkap Thamrin kepada media ini
Kendati demikian” meskipun permasalahan parkir indomaret dan Alfamart ini sudah jelas-‘jelas sebelum di kelolah CV. Hulubalang ada indikasi pelanggaran hukum tentang dugaan penggelapan pajak, saat di kuasai oleh Big Bos oknum Mantan Dewan, yang juga seorang mantan Napi Korupsi dari tahun 2014 sampai tahun 2020. Kasus ini sudah di laporkan ketua LSM Nurani ke kejaksaan Negeri Bengkulu.,bahkan kasus ini juga sudah bergulir di Polda Bengkulu, namun sampai saat ini terkesan Mandeg.
” Kita ber,asumsi bahwa ada indikasi Suap untuk pelicin soal pengelolaan parkir di Gerai Indomart dan Alfamart ini sudah wajar, karena percuma walaupun kita sudah menyampaikan tuntutan, baik ke DPRD kota maupun ke Pemkot Bengkulu, apalagi kepada Edison selaku kepala Bapenda, justru mereka tidak berani bertindak tegas. Padahal kita menginginkan agar Pemkot dan DPRD kota ambil alih pengelolaan Parkir Indimart dan Alfamart ini, supaya dikelolah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). dan kemudian demi untuk kenyamanan serta kepercayaan masyarakat, pamkot Bengkulu seharusnya Hentikan dulu penarikan parkir sembari menunggu kepastian hukum” Tegasnya
Rahman Thamrin menyebut, pada akhir tahun 2020 sampai sekarang Bappenda Kota Bengkulu menyerahkan pengelolaan Parkir di Gerai Indomart dan Alfamart tersebut ke pihak CV Hulubalang, tapi indikasinya tidak ada kontrak kerjasama MOU yang jelas. Karena sampai saat ini pihak Bapenda Kota Bengkulu tidak perna menunjukan kalau kontrak kerjasama tersebut . Justru ia mempertanyakan kepada Bapenda kota Bengkulu, sampai kapan CV Hulubalang ini berkuasa untuk mengeruk Uang Rakyat kecil tersebut.
“Sebaiknya pemkot dan DPRD kota segera menerapkan pengelolaannya di Gerai Indomart dan Alfamart ini berdasarkan perda nomor : 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Perpakiran., karena tidak hanya masyarakat kota Bengkulu saja yang menunggu kepastian Hukum, tapi publik juga menginginkan agar pengelolaan parkir ini sesauai aturan, senagaimana kesepakatan yang tertuang pada surat perjanjian kerjasama MOU. Karena dari hasil imvestigasi kita bersama Tim,bahwa ada beberapa titik lokasi parkir di Gerai Indomart dan Alfamart ini pengalihan pemgelolah, dengan cara bis Bos CV Hulubalang menjual lahan Parkir ini kepada orang lain. Hal ini bisa terjadi lantaran Bappenda dan Dishub kota Bengkulu tidak perna melakukan pengawasan” Beber Thamrin
Menanggapi tudingan LSM Nurani tersebut, ketika di konfirmasi kepada Kepala Bapenda Kota Bengkulu Edison, baik melalui telpon seluler maupun pesan Whatsaap pribadinya tidak perna menjawab pertanyaan awak media. ,bahkan sampai berita ini di tanyangkan belum ada keterangan dari Edison selaku OPD yang berwenang dalam urusan perparkiran di kota Bengkulu.” (BR1)