Polsek Gading Ringkus Residivis-DPO I Tahun Kasus Curanmor, Sekaligus Diberi Hadiah Timah Panas ke Pelaku

- Penulis

Minggu, 12 Maret 2023 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Gading Berhasil Ringkus Residivis-DPO I Tahun Kasus Curanmor, Sekaligus Diberi Hadiah Timah Panas ke Pelaku

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Residivis yang juga DPO kasus Curanmor, Je (19), warga Jalan Garuda II Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, berhasil diringkus Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dibackup Unit Opsnal Polsek Ulu Musi pada Sabtu (11/3/2023) sore di Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro menerangkan, Je merupakan residivis kasus jambret/Curas dan sudah menjadi DPO Polsek Gading Cempaka sejak setahun lalu dalam kasus Curanmor.

Pelaku DPO 1 Tahun Kasus Curanmor saat di tangkap Polisi

“Tersangka ini merupakan DPO sejak 11 Maret 2022 lalu dengan TKP di Jalan Kapus Raya Depan Ruko Samping Billiard Nine Feet Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. Sedangkan korban adalah Ahmad Cincan Putra, warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, yang kehilangan sepeda motornya jenis Honda Scoopy BD 5105 MF,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023) malam.

Baca Juga  Ketua PKC PMII Bengkulu Desak Polres Muko-Muko Damaikan Kasus 40 Petani

Lanjut Kapolsek, akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.

“Korban ini mulanya memarkirkan sepeda motornya di TKP kemudian ditinggal main biliard, namun saat hendak pulang, korban tidak lagi melihat sepeda motornya,” imbuh Kapolsek.

Pelaku DPO 1 Tahun Kasus Curanmor saat di tangkap Polisi

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Gading Cempaka.

“Kita gerak cepat mengungkap kejahatan 3C sesuai arahan Kapolresta. Terhadap tersangka Je, kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat hendak ditangkap melawan petugas dan mencoba melarikan diri,” pungkas Kapolsek.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru