Kabar Gembira!! 500 Nelayan Bengkulu Akan Terima Kartu KUSUKA

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Sebanyak 500 nelayan di Kota Bengkulu akan menerima Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dari 1.734 orang nelayan yang telah terdaftar dalam program KUSUKA.

Bekerjasama dengan Bank BRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kuota 500 orang nelayan untuk diberikan kartu program KUSUKA.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kota Bengkulu Tarzan Naidi, KUSUKA merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.

Adapun kartu ini berfungsi membackup data seluruh nelayan di Indonesia satu pintu yakni melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan dilanjutkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan dengan tujuan agar dalam menjalankan kebijakan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan.

Lanjut Tarzan, KUSUKA ini juga membantu mempermudah nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Tak sampai disitu, melalui program ini pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan bisa mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga  Momen Safari Ramadhan 1145/H, Pj Walikota Ajak Warga Berlomba-lomba Berbuat Kebaikan

Saat ini tercatat 1.734 nelayan di Kota Bengkulu yang datanya telah terinput dalam program KUSUKA. Mereka terdiri dari nelayan perikanan tangkap, pembudidaya ikan dan pelaku usaha pengolahan ikan.

Terakhir, ia berharap melalui program KUSUKA ini dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha perikanan di kota Bengkulu dalam menciptakan efektivitas, sehingga program Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa tepat sasaran.

Untuk diketahui, Kartu KUSUKA ini dapat digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Yang berhak memiliki kartu ini adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Selama menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan kartu ini berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.

Data identitas dari Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan memanfaatkan data base ini untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru