Sebanyak 14.823 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan Ke Kantor KPP Pratama Curup

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 14.823 wajib pajak Telah laporkan SPT Tahunan Ke Kantor KPP Pratama Curup

Sebanyak 14.823 wajib pajak Telah laporkan SPT Tahunan Ke Kantor KPP Pratama Curup

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14.823 wajib pajak di wilayah itu telah melaporkan SPT Tahunan.

“Sampai dengan tanggal 7 Maret kemarin, total wajib pajak tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong yang telah lapor SPT Tahunan sebanyak 14.823 wajib pajak,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, kalangan wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi usahawan, kemudian wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak badan.

Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ini, kata dia, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan hingga 25,46 persen, yakni hanya sebanyak 11.815 orang.

“Kalau dibandingkan periode sama Tahun 2023 lalu, jumlah wajib pajak ini meningkat hingga 25,46 persen,” terang Henky.

Sementara itu jika dilihat dari jenis wajib pajaknya menurut dia, untuk wajib pajak orang pribadi usahawan sudah sebanyak 997 orang atau tumbuh sebesar 37,33 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 726 orang.

Baca Juga  Staf Ahli Bupati RL Hadiri Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi 2024

Kemudian untuk orang pribadi karyawan sebanyak 13.621 orang atau meningkat sebesar 24,55 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 10.936. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu sebanyak 205 badan atau meningkat sebesar 33,99 persen dari tahun 2023 sebanyak 153 badan.

Dia menghimbau wajib pajak pribadi dalam tiga kabupaten yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkannya sampai batas akhir 31 Maret nanti. Jika lewat dari batas waktunya maka wajib pakan akan didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha masih diberi kesempatan hingga akhir April 2024.

Untuk membantu wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunan pihaknya, tambah dia, telah mengadakan pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama melalui kegiatan bertajuk Mengisi SPT Besamo. Kemudian membuka layanan-layanan pojok pajak hingga mengukuhkan relawan pajak.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB