Sebanyak 14.823 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan Ke Kantor KPP Pratama Curup

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14.823 wajib pajak di wilayah itu telah melaporkan SPT Tahunan.

“Sampai dengan tanggal 7 Maret kemarin, total wajib pajak tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong yang telah lapor SPT Tahunan sebanyak 14.823 wajib pajak,” kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Henky saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, kalangan wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi usahawan, kemudian wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak badan.

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong Syamsul Buka Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Pejabat Administrator

Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ini, kata dia, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan hingga 25,46 persen, yakni hanya sebanyak 11.815 orang.

“Kalau dibandingkan periode sama Tahun 2023 lalu, jumlah wajib pajak ini meningkat hingga 25,46 persen,” terang Henky.

Sementara itu jika dilihat dari jenis wajib pajaknya menurut dia, untuk wajib pajak orang pribadi usahawan sudah sebanyak 997 orang atau tumbuh sebesar 37,33 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 726 orang.

Baca Juga  Kapolres Rejang Lebong Ikuti Car Free Day, Dibuka oleh Gubernur Bengkulu

Kemudian untuk orang pribadi karyawan sebanyak 13.621 orang atau meningkat sebesar 24,55 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 10.936. Sedangkan untuk wajib pajak badan yaitu sebanyak 205 badan atau meningkat sebesar 33,99 persen dari tahun 2023 sebanyak 153 badan.

Dia menghimbau wajib pajak pribadi dalam tiga kabupaten yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkannya sampai batas akhir 31 Maret nanti. Jika lewat dari batas waktunya maka wajib pakan akan didenda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha masih diberi kesempatan hingga akhir April 2024.

Baca Juga  Bupati Ahmad Hijazi Terima Audiensi Komunitas Seni Kabupaten RL

Untuk membantu wajib pajak menyampaikan laporan SPT Tahunan pihaknya, tambah dia, telah mengadakan pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama melalui kegiatan bertajuk Mengisi SPT Besamo. Kemudian membuka layanan-layanan pojok pajak hingga mengukuhkan relawan pajak.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan