Dinsos Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tidak Beri Uang Gepeng Selama Ramadhan

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinsos Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tidak Beri Uang Gepeng Selama Ramadhan.

Dinsos Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tidak Beri Uang Gepeng Selama Ramadhan.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan (gepeng) musiman selama Ramadhan karena akan mendapatkan sanksi.

 

“Kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis,” kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, di Bengkulu, Rabu (13/3/2024).

Kepala DInas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

Maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu menjadi perhatian pihaknya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah Ramadhan.

 

Ia mengatakan peringatan tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

 

Untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Ilustrasi Denda Sejumblah Uang, Bagi Pelanggar masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis.

Sesuai perda tersebut, kegiatan meminta-minta dijalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

Baca Juga  Wali Kota Dan Wawako Launching Sekaligus Salurkan BPJS Gratis UHC

 

“Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas,” kata Sahat.

 

Adanya perda tersebut, menurut dia,  karena pemerintah menerima banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, sebab para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

Ilustrasi Kehadiran Para Pengemis Mendadak Melonjak Di Bulan Rmadhan.

“Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kami memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi, kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi,” ujar Sahat.

 

Sementara itu untuk masyarakat yang ingin bersedekah disarankan menyumbangkan uang mereka langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu agar disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

“Dari dulu kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, sedekah, kepada pengemis di pinggir jalan, sebab hal tersebut akan membuatnya ketagihan mengemis,” kata Sahat.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru