Aktivitas Transhipment Batubara di Pulau Tikus Berlanjut, Diduga Oknum Dewan dan OPD Pemprov Bermain

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Poto Rian/ Aktivitas Transhipment Batubara di alur Pulau Tikus Berlanjut

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Heri Ifzan ZE menyoroti adanya aktivitas Transhipment Batubara di wilayah perairan Pulau Tikus provinsi Bengkulu. Bahkan  ia menduga kegiatan Transhipment ini dilakukan secara diam- diam oleh oknum pengusaha Batu Bara (BB)

Padahal larangan bongkar-muat atau ‘transhipment’ batu bara di perairan Pulau Tikus ini menurut Ifzan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2013 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

” Dalam Perda tersebut  jelas sudah mengatur larangan transhipment di perairan Pulau Tikus. Maka kalau pelaku usaha ini masih berani melakukan aktivitas Bongkar muat di luar pelabuhan, Saya kecewa, artinya  ada oknum Anggota DPRD Provinsi berkolaborasi dengan pihak dinas  OPD pemerintah Provinsi Bengkulu yang bermain. Karena mereka  terkesan pembiaran sehingga tidak hanya menjadi objek adanya kerugian daerah,tapi terjadi kerusakan terumbuh karang dan ekosistem laut.” Kata Ifzan, selasa (26/3/2024)

Dok Poto Rian/ Aktivitas Transhipment kapal Batubara di alur Pulau Tikus

Ditempat yang sama, senada yang di sampaikan Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Rendra Ginting mengungkapkan., pihaknya sudah menyelidiki dan mendapatkan bukti bahua aktivitas bongkar Muat kapal,atau Transhipment  yang di lakukan oleh pelaku usaha di wilayah pulau tikus ini sudah berjalan 2 tahun ini.

Justru Mantan Dewan kota ini mencurigai bahwa Transhipment di wilayah Alur Pulau Tikus ini banyak oknum yang terlibat. Terutama,Pihak Adpel Bengkulu, DPRD Provinsi, dan Pemprov Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum ( APH), lantatan terkesan hanya tutup mata.

Dok Poto Rian/ Aktivitas Transhipment Batubara di alur Pulau Tikus yang melanggar Perda

” Pertama aktivitas Transhipment ini pada 2012 lalu telah melarang bongkar-muat batubara di perairan Pulau Tikus untuk menyelamatkan ekosistem pulau tersebut. Karena larangan bongkar-muat itu juga sudah jelas ditegaskan dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor 552.3/245/Dishub pada 18 Juli 2012 tentang Penghentian Kegiatan Muat Batubara di Perairan Pulau Tikus,, tapi kenapa pertanyaannya kenapa pihak pelaku usaha terus melakukan Transhipment secara diam- diam, dengan alasan mengacu pada Surat Gubernur Nomor ; 552.1 / 420/ DISHUB / 2018 yang di tanda tangani Rohidin Marsyah pada tanggal 29 Juni tahun 2018 saat ia sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Gubernur Bengkulu. Artinya dengan aktivitas Transhipmen selama ini sangat jelas ada kongkalingkong antara dinas yang berwenang bersama dengan  APH, karena mereka terkesan bungkam” Tegas Ginting

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang dilakukan pemilik kapal tongkang itu. Karena  tidak hanya melanggar Perda, namun ada kerugian negara lantaran hasil dari Transhipment terjadi Kebocoran PAD.

Baca Juga  Warga Sumber Jaya Gugat PT Pelindo,Mulai Sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu
Dok Poto Rian/ Surat Gubernur Rohidin Maryah yang mengizinkan Transhipmen,,saat masih menjabat sebagai Plt Gunernur tahun 2018 lalu

” Sebagai mantan Dewan kami memahami atauran. Maka dari itu kami mintak Aparat penegak Hukum segera mengusut kasus ini secara tuntas. Karena polemik transhipment terselubung ini bisa terjadi lantaran ada Surat Gubernur yang keluarkan saat masih menjabat sebagai PLT. Maka atas kejadian ini banyak pihak yang di untungkan, akibat dampak menipulasi dan Menfaatkan Surat yang di Keluarkan oleh Gubernur Rohidin.” Ungkapnya.

Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provisi Bengkulu Suharto saat dikonfirmasi menjelaskan, Sepengetahuan dia dalam pembahasan saat Rapat Bersama OPD Pemprov dan Pelindo, Posisi yang di  lakukan transhipment tersebut hanya dilakukan di wilayah pelabuhan yang di Usahakan.

” Kalau saya saat ikut Rapat yang di lakukan Transhipmen itu di wilayah pelabuhan. Karna saat ini kondisi di sekitar pelabuhan terjadi padangkalan, makanya dilakukan Transhipment” Kata Suharto

Ketika disinggung soal Transhipment di wilayah alur Pulau Tikus dan juga titik yang di larang berdasarkan aturan dalam Perda dirinya mengaku tidak mengetahui secara detil.

” Kalau titik yang di larang untuk lakukan Transhipmen kami belum mempunyai titik yang jelas.  Tapi yang pasti ketika di sekitar pelabuhan terjadi pedangkalan alur, maka transhipmen tetap dilakukan, itupun Regulasinya sudah di atur dalam Surat Nomor ; 552.1 / 420/ DISHUB / 2018 yang di tanda tangani Rohidin Marsyah pada tanggal 29 Juni tahun 2018 saat ia masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Gubernur Bengkulu.” Terangnya.

Suharto menyebut,kegitan Transhipment saat ini, masih  dilakukan di wilayah pelabuhan yang di usahakan, yakni di bawah naungan KSOP termasuk Pelindo II Bengkulu.  Kendati demikian ketika disinggung soal Transhipment yang di lakikan Pelaku Usaha Batu Bata di Pulau tikus, dirinya membantah,karena alur ulur kapal untuk masuk ke wilayah  Pulau Tikus tersebut masih dangkal.

“Jika ada kapal yang melakukan Transhipment di wilayah pulau tikus, saya rasa tidak bisa,,karna alur untuk masuk kapal harus kedalaman lebih kurang 50 Meter. Maka secara teknis tuntu KSOP sudah menentukan titik kordinat yang akan di lakukan kegiatan Transhipment tersebut.” Demikian Pungkas Suharto.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru