Enam Pegawai PNS Mukomuko Diberhentikan Terkait Kasus Korupsi RSUD

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri.

Mukomuko, Beritaraflesia.com- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara atas enam pegawai negeri sipil yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD setempat tahun 2016-2021.

“Sekarang diajukan SK pemberhentian sementara enam pegawai tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Senin (25/3/2024).

Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mengajukan SK pemberhentian setelah menerima surat perintah penahanan enam orang pegawai negeri sipil itu oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko menahan tujuh orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Dari sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan korupsi ini, enam orang tersangka berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan satu tersangka berstatus pensiunan pegawai.

Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko, yakni TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021.

Baca Juga  DPRD Mukomuko Laksanakan Agenda Paripurna PAW ( Pergantian Antar Waktu )

Lalu KN, mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018.

Setelah terbit SK pemberhentian sementara enam pegawai negeri sipil, katanya, selanjutnya SK itu disampaikan ke beberapa instansi terkait seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) berkaitan dengan gaji.

Kemudian, katanya, pihaknya menyampaikan ke BKN yang berkaitan dengan kepegawaian.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim  mengatakan bahwa pihaknya menahan tujuh orang ini setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan penahanan diperpanjang sampai selama 40 hari,” ujarnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan
Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat
Kapolres Mukomuko Pimpin upacara dalam rangka peringatan hari kebangkitan nasional ke-118 tahun 2026
Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:09 WIB

Patroli Dialogis Menjadi Kunci Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polres Mukomuko Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 16:42 WIB

Sasar Titik Rawan, Polres Mukomuko Gencarkan Patroli Humanis Bersama Polsek Jajaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran Gencarkan Patroli Preventif di Titik Rawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Polres Mukomuko Perkuat Pengaturan Arus Lalin, Kapolres Muko Muko : Ini Komitmen Kami Jaga Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru