Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi, Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.I.K., saat press conference Rabu, ( 27/04/2024 ).

Menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut terjadi Selasa, 19 Maret 2024 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

“Kedua terduga pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi di tempat tinggal mereka,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan tersebut berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan roda empat dan roda enam di SPBU secara berulang.

“Kedua terduga pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu,” jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Baca Juga  Polres RL Tunggu Proses Hibah Bangunan Mapolsek Binduriang

Ditreskrimsus menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung di dalam drum dan jerigen di rumah pelaku untuk dijual kembali.

“Dari pengakuan kedua pelaku barcode my Pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online,” tambah Ditreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangki mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truk dan 1 unit mobil L300.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terduga pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Waka I DPRD Provinsi Minta APH Harus Tegas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB