Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi, Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dua Warga Kota Bengkulu Timbun BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.I.K., saat press conference Rabu, ( 27/04/2024 ).

Menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut terjadi Selasa, 19 Maret 2024 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

“Kedua terduga pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi di tempat tinggal mereka,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan tersebut berawal saat personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan roda empat dan roda enam di SPBU secara berulang.

“Kedua terduga pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu,” jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Baca Juga  Larikan Anak Dibawah Umur, Pemuda MM Ditangkap Polisi

Ditreskrimsus menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung di dalam drum dan jerigen di rumah pelaku untuk dijual kembali.

“Dari pengakuan kedua pelaku barcode my Pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online,” tambah Ditreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangki mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truk dan 1 unit mobil L300.

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terduga pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB