Bantuan Rp70 Juta Disiapkan Pemkot Bengkulu Untuk Warga Miskin Belum Dapat Bantuan

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyediakan dana sebesar Rp70 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk warga miskin atau tidak mampu yang sama sekali belum tersentuh bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang di Bengkulu, Rabu, menjelaskan dana bantuan tersebut akan disalurkan kepala warga yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami menerima laporan ada keluarga yang patut dibantu sebab kita sudah disiapkan melalui APBD nya untuk memberikan bantuan, tapi kalau dia sudah dapat PKH, BPNT dan lainnya tidak berhak menerima bantuan tersebut,” kata dia.

Sahat berharap bagi masyarakat Kota Bengkulu yang masuk dalam kategori tidak mampu dan belum menerima bantuan apapun untuk segera melaporkan hal tersebut ke Pemkot Kota Bengkulu melalui Dinsos agar segera diberikan bantuan.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga telah menganggarkan Rp2 miliar untuk masyarakat, mahasiswa dan penyandang disabilitas yang tidak mampu di wilayah tersebut.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSHD Siapkan 30 Unit Kamar Tambahan

Dana tersebut akan diberikan kepada 170 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak mampu dan 50 mahasiswa miskin atau disabilitas.

“Pada 2024 kita dipercaya oleh Pemkot Bengkulu berupa bantuan hibah kepada keluarga miskin dan disabilitas yang terdaftar di DTKS khususnya yang terdaftar dalam PKH,” ujar Sahat.

Untuk 170 warga miskin atau disabilitas akan menerima masing-masing Rp10 juta dan mahasiswa tidak mampu sebesar Rp6 juta per orang.

Menurut dia, persyaratan penerima bantuan tersebut untuk masyarakat miskin yaitu memiliki usaha rintisan yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir, warga asli Kota Bengkulu dan bersedia keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta program batuan serupa lainnya.

Kemudian, bantuan untuk mahasiswa tidak mampu atau disabilitas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kota Bengkulu minimal tiga tahun.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru

Rejang Lebong

BPJN Bengkulu Mulai Pembangunan Jalan Air Duku – Tower

Jumat, 6 Nov 2026 - 07:51 WIB